Liputan5news.com Sidoarjo - Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika di dua tempat di wilayah Balongbendo dan Krian. Peristiwa pertama terjadi pada hari Senin, tanggal 31 Oktober 2022, sekira pukul 06.15 WIB Tkp di dalam rumah Ds.Kedungsukodani Kec.Balongbendo Kab.Sidoarjo dan dilakukan pengembangan di Dsn.Kedung Palang Ds.Lakardowo Kec.Jetis Kab.Mojokerto.
Tersangka ada tiga orang yakni AH (35) warga Balongbendo, ANS (21) warga Jetis Mojokerto, SH (36) warga Lakardowo Mojokerto.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan pada hari Senin 31 Oktober 2022 didalam rumah Ds.Kedung Sukodani Balongbendo Sidoarjo anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo telah melakukan penangkapan terhadap tersangka AH yang telah menyalahguna narkotika jenis sabu. Berikut ditemukan barang bukti berupa pipet kaca isi narkotika jenis sabu sisa pakai berat + 1,70 gram dan seperangkat alat hisap sabu. Kemudian dilakukan interogasi tersangka AH mengaku bahwa barang berupa narkotika jenis sabu tersebut adalah hasil membeli secara ‘patungan’ dengan tersangka ANS yang kemudian dikonsumsi bersama-sama. Selanjutnya dilakukan pengembangan penyidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka ANS dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah HP VIVO yang dipakai sebagai alat komunikasi pembelian. Saat dilakukan interogasi tersangka ANS mengaku bahwa barang berupa narkotika jenis sabu tersebut adalah hasil membeli secara ‘patungan’ kepada tersangka SH yang selanjutnya dilakukan pengembangan penyidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka SH didalam rumah Ds.Kedung Palang Lakardowo Mojokerto berikut ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastic berisi narkotika jenis sabu masing-masing plastic berat 87,55 gram dan 3,30 gram. Adapun terhadap barang bukti tersebut tersangka SH mengaku milik Sdr MAS (DPO) dan tersangka SH berperan sebagai kurir/perantara. Selanjutnya ketiga tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polresta Sidoarjo guna proses penyidikan lebih lanjut. Senin (21/11/2022).
Peristiwa kedua terjadi pada Senin 14 November 2022 sekira pukul 20.30 WIB dengan Tkp di dalam rumah Dsn. Ngaglik Ds. Sedenganmijen Kec. Krian - Sidoarjo dan dilakukan pengembangan di dalam rumah Ds Jabaran Kec. Balongbendo - Sidoarjo dan di dalam rumah Dsn. Sirapan Ds. Kemangsen Kec. Balongbendo - Sidoarjo.
Tiga tersangka yang berhasil diringkus yakni TWA (26) warga Ds. Sedenganmijen Krian, MNR (20) warga Ds. Jabaran Balongbendo, AS (35) warga Ds. Kemangsen Balongbendo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan pada hari Senin 14 November 2022 sekira pukul 20.30 WIB di dalam rumah Ngaglik Ds. Sedenganmijen Krian Sidoarjo anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo telah melakukan penangkapan terhadap tersangka TWA yang telah menyalahgunakan narkotika jenis sabu berikut ditemukan barang buktinya berupa 1 pocket narkotika jenis sabu berat +0,98 Gram dan pipet kaca isi narkotika jenis sabu sisa paket pakai berat +1,92 Gram dan seperangkat alat hisap sabu. Kemudian dilakukan interogasi tersangka AH mengaku bahwa barang berupa narkotika jenis sabu tersebut adalah hasil membeli dari tersangka MNR yang kemudian di konsumsi. Selanjutnya dilakukan pengembangan penyidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka MNR di dalam rumah Jabaran Balongbendo dan ditemukan barang bukti berupa 8 pocket narkotika jenis sabu berat total +9,12 Gram dan HP VIVO yang dipakai sebagai alat komunikasi pembelian. Saat dilakukan interogasi tersangka MNR mengaku bahwa barang berupa narkotika jenis sabu tersebut adalah hasil pembelian kepada tersangka AD yang selanjutnya dilakukan pengembangan penyidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AD di dalam rumah sirapan Ds. Kemangsen Balongbendo Sidoarjo berikut ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu berat 200,88 Gram, 36 pocket narkotika jenis sabu berat total +24,80 Gram, 41 butir pil extacy warna coklat logo Batman berat total +14,53 Gram. Adapun terhadap barangbukti tersebut tersangka AD mengaku adalah miliknya untuk dijual/diedarkan.
"Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika," tandasnya. (Yanti)
0 Komentar