Liputan5news.com Sidoarjo - Dua pemuda pelaku tindak kekerasan telah berhasil diringkus Satreskrim Polreta Sidoarjo. Mereka adalah PS (22 Thn) Pelajar/ mahasiswa, alamat Ds.Nongkodono Kec.Kauman Kab.Ponorogo dan kontrak Kel.Menanggal Kec.Gayungan Kota Surabaya dan Saudara. A.D.B. (19 Thn), Pelajar/ mahasiswa, alamat Kel Gayungan Kec.Gayungan kota Surabaya. (Keduanya merupakan anggota Perguruan Pencak Silat PSHT) Nasib apes dialami oleh YBY dan MDVA yang lagi cangkruk di warkop Gaul milik AS yang berada di jalan A. Yani Gedangan, didatangi oleh beberapa orang yang memakai atribut perguruan pencak silat PSHT yang menyuruh korban untuk melepas baju yang mereka pakai bergambar Kera Sakti itu.
Karena menolak akhirnya teman pelaku yang berada diluar warkop melakukan pelemparan batu terhadap korban dan melakukan pengroyokan.
Kapolresta Sidoarjo,Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, adanya aksi anarkis yang dilakukan oleh sekelompok oknum pendekar saat melintas di Jalan Raya A.Yani Gedangan, melakukan pengroyokan kepada pengunjung warkop gaul yang memakai kaos beratribut Kera Sakti ini hingga mengalami luka. Bukan hanya itu saja pelaku juga merusak barang-barang milik warung kopi, seperti gelas, pintu kamar mandi dll. Selain itu juga terdapat HP yang hilang di warung kopi tersebut.
"Peristiwa tersebut, terjadi pada hari kamis, 23 November 2022 pukul 22.00 WIB," ujarnya saat digelarnya konferensi pers, Senin (28/11/2022) siang, di Mako Palresta Sidoarjo.
Awal mulanya terjadi pengroyokan itu, bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 November 2022 jam 21.30 wib pelaku yang tergabung dalam Grup WA “Pasukan Darat” yang didalamnya tergabung anggota PSHT Wilayah Surabaya Selatan mendapatkan informasi adanya perkelahian di taman pelangi Surabaya yang melibatkan perguruan pencak silat “Kera Sakti”. Selanjutnya jam 23.00 wib menuju ke bawah tol Korem Surabaya untuk melakukan konvoi dengan sekitar 20 orang menuju kearah selatan yaitu arah Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo.
Saat melintas di sebuah warkop kopi terlihat ada 2 orang yang memakai atribut “Kera Sakti”, selanjutnya melihat ada beberapa orang teman pelaku yang belum diketahui identitasnya menyuruh agar melepas kaos tersebut namun tidak mau, sehingga terjadi pemukulan.
" Pelaku PS turun dari motor dan mengambil batu dan dari jarak 2 meter dilemparkan kearah orang yang memakai atribut Kera Sakti yang sedang berada di warung tersebut, selanjutnya PS mengambil HP merk Poco wana kuning yang berada di Warkop dan kemudian meninggalkan TKP dan HP tersebut diberikan kepada pelaku ADB,"lanjut Kapolresta Sidoarjo.
Dari hasil penyelidikan tersebut penyidik Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo telah menetapkan 2 (dua) orang sebagai Tersangka yaitu PS sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau pasal 363 KUHP sedangkan terhadap ADB sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP dan saat ini menjalani penahanan oleh penyidik,
dan saat sedang di lakukan pendalaman terhadap perkara ini untuk mengungkap dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.(Yanti)
0 Komentar