Liputan5news Sidoarjo. Malu tak ada yang bertanggungjawab akan kelahiran anaknya seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT) tega membuang bayi yang baru dilahirkannya di tempat sampah. Peristiwa terjadi pada hari Jum’at, tanggal 28 Oktober 2022 sekira pukul 16.00 wib dan dilaporkan jam 19.00 wib di Perum Safira stone Ds. Masangan Wetan Kec Sukodono Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan seorang bayi berjenis kelamin perempuan ditemukan dalam keadaan telah meninggal dunia. Bayi ini dilahirkan dari seorang ibu yang bernama W.I.C. (25 Th), Pekerjaan Pembantu Rumah Tangga, alamat Ds. Tanggung Kec. Turen Kab. Malang dan tinggal / berdomisili sebagai Pembantu Rumah Tangga di Perum Safira Stone Ds. Masangan wetan Kec. Sukodono. Jumat (4/11/2022).
"Penemuan bayi perempuan berawal pada hari Jumat tanggal 28 oktober 2022 sekira pukul 11.00 Wib saksi Sdr. A.S. (sopir) dan Sdr. S (kernet) Truk Colt Disel sedang bekerja untuk mengambil sampah di Perum Safira Stone Ds. Masangan wetan Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo, dimana saat itu sampah sudah diangkut oleh Sdr. S ke dalam bak truck, selanjutnya melanjutkan mengambil sampah ke Perum Royal Mansion Ds. Bohar Kec. Taman, Kavling Jl. Palem Ds. Bohar Rt.27 Rw.10 Kec. Taman, dan terakhir ke Kavling Bohar Lestari Ds. Bohar Rt.26 Rw.10 Kec. Taman Kab. Sidoarjo. Setelah selesai dan muatan truk sudah penuh dengan sampah selanjutnya menuju ke tempat pembuangan sampah TPA Kec. Jabon Kab. Sidoarjo," jelasnya.
Lebih lanjut Kusumo menyampaikan bahwa sekira pukul 16.00 Wib sesampainya di TPA Jabon, Sdr. S membongkar isi muatan sampah dan menemukan selimut warna biru putih yang berisikan mayat bayi perempuan dan celana dalam warna merah, kemudian diberitahukan kepada Sdr. A.S. yang selanjutnya berinisiatif membawa kembali mayat bayi perempuan tersebut ke Perum Safira Stone Ds. Masangan wetan Kec. Sukodono, karena diduga mayat bayi tersebut sewaktu terangkut berada di dalam bak sampah di Perum Safira Stone, setelah sampai kemudian dilaporkan ke Polsek Sukodono Polresta Sidoarjo.
"Kemudian Unit Resmob, Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo dan Unit Reskrim Polsek Sukodono menindaklanjuti dengan melakukan kegiatan penyelidikan dan mendapatkan infomasi dari masyarakat terkait adanya informasi pembantu rumah tangga yang tinggal di rumah Sdr. B di Perum Safira Stone Ds. Masangan Wetan Sukodono Kab. Sidoarjo yang hamil yaitu Sdri. W.I.C.," jelasnya.
Kemudian pada tanggal 30 Oktober 2022 di Perumahan Safira Stone Ds. Masangan Wetan Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo berhasil diamankan Sdri. W.I.C.
"Bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap Sdri. W.I.C. mengakui bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 sekira jam 02.00 wib dirinya mengakui telah melahirkan bayi berjenis kelamin perempuan di kamar mandi tempat dia bekerja atau dirumah Sdr. B tanpa pertolongan dari orang lain, setelah bayi lahir sempat terdengar sekali tangisan bayi, dan bergerak sedikit namun kemudian tidak bergerak sama sekali, selanjutnya pelaku mengelap bayi dengan baju biru yang dipakai, dan membungkus bayi dengan selimut warna biru putih dan sekitar jam 04.00 wib pelaku membuang bayi tersebut di tempat sampah di perumahan tersebut," urainya.
Bahwa berdasarkan hasil Resume pemeriksaan terhadap mayat bayi (hasil ver belum keluar) oleh Dokter Forensik Rs. Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong di simpulkan bahwa bayi perempuan berusia delapan hingga sembilan bulan dalam kandungan dengan panjang badan 50 cm dan berat badan 2.400 gram dengan tes apung paru negative (lahir mati).
"Pelaku Sdri. W.I.C. mengakui telah membuang bayi perempuan yang baru dilahirkannya karena malu tidak ada yang bertanggungjawab sebagai bapaknya," tambahnya.
"Atas perbuatannya polisi menetapkan W.I.C sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 306 ayat (2) KUHPidana Jo. Pasal 305 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6," tandasnya.(Yanti)