Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Abdul Halim Komite BPH Migas: Jual BBM Eceran Tidak di Perbolehkan, Ini Alasannya.

 

Liputan5News Lumajang - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menggelar Sosialisasi Kinerja dan Penyuluhan Regulasi BPH Migas  yang bertempat di Aula Resto Waqul Bu Cipto Lumajang, Sabtu (26/11/2022). dalam acara tersebut di hadiri Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Hariyadi, Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim, Wahyudi Anas komite BPH Migas, dan Sekertaris daerah Kabupaten Lumajang (Sekda) Agus Triyono.

Abdul Halim selaku komite BPH Migas mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk sinergitas antara BPH Migas dan DPR RI dalam rangka pengaturan dan pengawasan ketersediaan BBM khususnya di Kabupaten Lumajang
 
Abdul Halim selalu komite BPH migas mengatakan penjual eceran tidak di perbolehkan karena yang di rugikan adalah masyarakat yang mana tidak ada jaminan keselamatan, tidak ada jaminan kwalitas, ketepatan volume.

“Pengeceran kenapa tidak di perbolehkan karena yang di rugikan itu Masyarakatnya di sana tidak ada jaminan keselamatan tidak ada jaminan kwalitas  tidak ada jaminan ketepatan volume, nah ini kalau kita biarkan itu tidak ada di BPH paling terakhir penyaluran itu sub penyalur, 

Penyaluran BBM terakhir SPBU, jika  pertamini tidak memiliki ijin dan berdampak pada populasi lingkungan perumahan hingga rentan terjadi kebakaran.

“Pertamini pertamini itu ijinnya dari mana itu, nah itu kan di populasi populasi perumahan kalau kebakar gak kasihan apa nah itu yang kita kaji tidak boleh secara aturan itu ada aturannya tidak boleh.” Paparnya  

Abdul Halim menegaskan jika masih melakukan penjualan BBM bersubsidi pihaknya meminta masyarakat untuk melaporkan ke yang berwajib, karena setiap ada transaksi BBM ada pajaknya.

“jika masih tetap ada itu adalah tindak pidana, laporkan kepada pihak yang berwajib , ini kan permainan orang orang kecil lari kesana barang barang subsidi tidak boleh di penjual belikan lagi kalau di ambil lagi untuk diperjual belikan lagi itu ada transaksi, ya ingat ya setiap transaksi BBM itu ada pajaknya itu ada pajaknya gak , artinya apa keuangan negara yang di rugikan seperti itu nanti polisi yang menangani kami sudah PKS dengan kepolisian untuk bekerja sama melakukan penertiban”. Tegasnya  

Masih menurut Abdul Halim jika di sinyalir penyalur dari SPBU dirinya meminta SPBUnya di laporkan ke Pertamina atau langsung ke Call Center 135 jika tidak di respon langsung ke BPH yang sudah tersedia Web BPH, pihak BPH tidak akan segan segan melakukan tindakan walaupun di belakang ada bekingnya.

“Nah kalau di sinyalir itu penyalur dari SPBUnya laporkan SPBUnya ke peetamina Pertamina akan langsung menindak itu dengan cara webset atau langsung by pon aja call Center 135, jadi gini bapak langsung Pertamina penyalur tadi itu 135 jika tidak mempan langsung ke BPH ada websetnya tadi kita harus tegak kan aturan ada aturannya 191 di sana klir dan jelas itu permainan kecil itu permainan permainan orang orang kecil yang mengatas namakan ada beking segala macem”. Tegasnya lagi 

Tambah Abdul Halim jika masih mau insaf pihaknya akan membinanya jika masih tetap tidak mau insaf pihaknya akan menangkapnya.

Kami selalu menghimbau lewat badan Pertamina bahwa Pertamina menyadari dan Pertamina pun ke penyalur sudah mensosialisakin ini terus menerus yang namanya orang tetap saja nakal sekarang begini himbauan saya kepada temen temen yang di bawah kalau mau insaf kita bina kalau kamu tidak insaf kami tangkap seperti itu”. Pungkasnya (Rhm)

Posting Komentar

0 Komentar