Liputan5news Sidoarjo - Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan M.S.(50 tahun) warga Ds. Trajeng Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan
M.S. merupakan pelaku tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.
Peristiwa terjadi pada hari Senin tanggal 03 Oktober 2022 Jam 01.30 Wib di SPBU Aloha Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan pelaku Sdr. M.S. telah menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM jenis Bio Solar dengan mengangkut sebanyak kurang lebih 8.000 (delapan ribu) liter Bio solar yang ditampung dalam tandon dalam bak truk tersebut.
"Beberapa barang bukti yang berhasil diaman polisi yakni : 1 (satu) unit Truck Nissan warna Merah Nomor Registrasi : L-8153-US yang pada bak-nya terdapat 2 buah tandon kapasitas @5.200 liter dan 2 buah tandon kapasitas @1.000 liter yang pada tandon tersebut bermuatan /berisi kurang lebih 8.000 (delapan ribu) liter Bio Solar, uang tunai Rp.22.000.000,- (dua puluh du juta rupiah)," jelasnya.
Kusumo menambahkan pelaku menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga solar bersubsidi dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan karena nantinya solar tersebut rencananya akan dijual kembali.
"Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yaitu menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,-," tandasnya. (Yanti)
0 Komentar