Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Ketiga Kalinya Satgas BBM Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo Berhasil Amankan BBM Bersubsidi Bio Solar 600 Liter Dalam Tandon MiniBus Di Balongbendo

 

Liputan5news Sidoarjo - Bukan kali ini saja Anggota Satuan Tugas (Satgas) Gakkum Penanganan Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG bersubsidi Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan dua orang tersangka yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan bakar gas dan atau Liquefied  Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah. 
 
Peristiwa terjadi pada hari Jum’at tanggal 07 Oktober 2022 sekira jam 22.40 WIB di SPBU No. 54.612.65 Jalan Raya Balongbendo Kec. Balongbendo Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan dua orang tersangka yang berhasil diamankan yakni  S.E.P., (45 tahun) warga Kel. Wonosari Lor Baru Semampir Surabaya dan  E.J.S. (38 tahun) warga Ds. Putat Jaya, Sawahan, Surabaya.
 
"S.E.P. (pengemudi) dan E.J.S. (Kernet) telah menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM jenis Bio Solar dengan menggunakan kendaraan Mini Bus yang telah dimodifikasi tempat duduknya dengan diisi 1 (satu) tandon selanjutnya pelaku telah melakukan pembelian dan pengangkutan BBM jenis Bio Solar bersubsidi di SPBU sebanyak 600 (enam ratus) liter untuk dijual kembali," jelasnya. 
 
 
Orang nomer satu di Sidoarjo merincikan adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni 1 (satu) unit Mobil Toyota HIACE warna Silver dengan nopol L 7719 AA, yang didalamnya terdapat tandon berisi BBM jenis Bio Solar sebanyak 600 (enam ratus) liter.
Surat KIR kendaraan dengan nopol L 7719 AA; dan uang tunai Rp. 2.600.000 (dua juta enam ratus ribu).
 
"Atas perbuatannya penyidik telah menetapkan Sdr. S.E.P., dan Sdr. E.J.S. sebagai Tersangka dengan persangkaan Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja  sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan bakar gas dan /atau Liquefied  Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000," tandas mantan Wakapolresta Banyuwangi ini (Yanti)

Posting Komentar

0 Komentar