Liputan5news Sidoarjo - Dr Feliks Danggur, S.H,M.H Dosen Pidana Universitas Pelita Harapan Surabaya dan Advokat, menilai pasal 359 dan 360 KUH PIDANA sudah tepat. Hal ini merupakan kelalaian orang atau disebut error person bukan masuk dalam kasus bencana alam atau disebut " force majeure". Apalagi regulasi atau aturan dari FIFA, sudah jelas tidak diperkenankan menggunakan gas air mata. Jumat (7/10/2022).
"Pada sisi lain Kapolri telah keluar peraturan dan SOP yang jelas, bukan kesalahan ini semata mata hanya polisi, PSSI, Panpel atau penonton dll, tetapi semua pihak ikut bertanggungjawab maka kita menungguh hasil investigasi dari Pemerintah agar hasilnya, jelas, terang benderang sesuai ketentuan Hukum yang berlaku tetapi sepekulasi hukum tetap berjalan," urai Feliks.
Lebih lanjut Feliks menyampaikan, pertanyaan nya, bagaimana para korban dan keluarganya ? tentunya semua pihak telah melakukan hal-hal kemanusian seperti medis, pihak pemerintah propinsi dan bahkan Presiden menurunkan bantuan bersifat finansial maupun masyarakat telah mendoakan bersama dilokasi bahkan ucapan dukacita dari semua penjuru dunia mengucapkan ikut berdukacita mendalam kepada seluruh keluarga korban. Karena paling pokok persoal ini adalah adanya tembakan gas air mata yang sangat mematikan padahal dengan tegas tidak diperkenankan menggunakan gas air mata yang mengakibatkan ratusan korban jiwa yang meninggal.
"Menyoroti vidio viral aksi oknum TNI menendang suporter di stadion, suatu hal yang berlebihan dan patut untuk dipidanakan pelakunya. Tidak hanya dipersoalkan soal kode etik, tetapi juga pidana, karena tendangan dipunggung bisa menyebabkan patah tulang," jelasnya.
"Terkait pasal 359 dan 360 KUH Pidana menurut pendapat saya, agar keluarga korban bisa meminta pertanggungjawaban Pidana , perdata maupun tindakan Administrasi dan pertanggungjawaban sosial. Sebagai contoh yang baik Gubernur Jawa Timur memberi santunan 10 jt perorang dan Presiden Joko Widodo, 50 jt perjiwa , hal ini menunjukkan Negara hadir ikut bertanggungjawab kepada masyarakat," tandas Feliks.(Yanti)
0 Komentar