Liputan5news Sidoarjo - Butuh biaya untuk sang istri yang hendak melahirkan, seorang kepala toko Indomaret Pondok Jati yang diketahui berinisial DASB (27 tahun) warga Dampit - Malang, nekat melakukan aksi membobol brankas di tokonya.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2022 diketahui sekira pukul 05.20 Wib di Toko Indomart Pondok Jati Blok BP-11 Ds.Pagewojo Kec.Buduran Kab. Sidoarjo.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro dalam press release di Mapolresta Sidoarjo. Jumat (7/10/2022).
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan pelaku DASB masuk kedalam toko dengan memanjat dinding, selanjutnya membuka seng galvalum atap toko, merusak atau menjeblol plafon dan merusak sabuk besi pengaman brankas. Selanjutnya mengambil uang hasil penjualan Toko Indomaret yang disimpan pada brankas.
"Menurut pengakuan pelaku dari Rp 35 jt uang yang diambilnya, ia sudah memakainya sekitar Rp 6 jt untuk biaya sehari - hari," tambahnya.
Dari olah TKP polisi berhasil mengumpulkan barang bukti diantaranya :
1). Rekaman CCTV
2). Sabuk besi pengaman Brankas
3). Satu buah gembok
4). Satu lembar asbes plafoon
Sedangkan barang bukti disita dari Tersangka diantaranya:
1). Uang Tunai Rp.29.726.000,- (uang kertas dan koin receh; (sisa uang hasil hasil pencurian)
2). 1 buah palu; 1 kunci pas Y; 2 buah obeng untuk membuka gembok brangkas;
3). 13 (tiga belas) baut;
4). sepasang kaos kaki yg dipakai pelaku; 1 sarung tangan warna ungu;
5). 1 buah sarung warna kombinasi hitam, coklat, ungu motif kotak kotak;
6). 1 buah celana panjang yang di pakai waktu kejadian;
7). 1 buah tas ransel warna hitam.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke- 3 dan 5 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan selanjutnya dilakukan penahanan oleh penyidik," tandasnya.(Yanti).
0 Komentar