Liputan5news Sidoarjo - Pemkab Sidoarjo tengah persiapkan pembahasan usulan pengupahan tahun 2023. Langkah awal Pemkab Sidoarjo memfasilitasi perusahaan dengan Bimbingan Teknis/Bimtek Penyusunan Struktur dan Skala Upah bagi Pengusaha yang digelar hari ini Senin, (10/10/2022) di kantor Dinas Tenaga Kerja/Disnaker Sidoarjo. Kegiatan yang dibuka Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tersebut diikuti 50 orang HRD dari perusahaan besar.
Bupati Gus Muhdlor mengatakan urusan upah menjadi urusan yang krusial dan sensitif. Oleh karenanya penyusunan struktur dan skala upah harus sesuai regulasi yang ada. Pemkab Sidoarjo akan mendorong upah yang dapat disepakati oleh kedua belah pihak. Upah yang tidak memberatkan perusahaan maupun buruh. Meski nantinya UMR menjadi putusan gubernur Jawa Timur.
“Secara umum UMR dan lain sebagainya adalah putusan dari gubernur Jawa Timur. Tetapi dalam momentum yang baik ini selaku private sector, panjenengan semua harus memahami dengan baik, dan harus ditekankan lagi, karena kita dimasa sulit inflasi, resesi dan sebagainya, sehingga titik equilibrium ini yang harus kita kejar,” jelas Ahmad Muhdlor, Bupati Sidoarjo pada saat membuka kegiatan bintek.
Untuk itu ia tekankan penetapan upah nantinya tidak sampai membuat perusahaan gulung tikar dan juga tidak memberatkan para buruh. Penetapan upah harus bersama-sama dicari titik temunya.
“Titik equilibrium ini antara Tripartit yang harus dicari titik temunya. Pemkab Sidoarjo sebagai wasit ditengah – tengah dengan regulasinya, dimana pengusaha tidak boleh gulung tikar, buruh jangan sampai tidak sejahtera. Titik keseimbangan ini yang kita cari hari ini,” jelasnya.
Gus Muhdlor mengatakan peran HRD sangat dibutuhkan untuk menciptakan harmonisasi hubungan industrial. HRD harus dapat berkomunikasi yang bagus dengan serikatnya, pekerjanya maupun dengan owner masing – masing perusahaan. Dan itu sudah dibuktikan dengan terlewatinya masa sulit Covid 19 tanpa gejolak sama sekali.
Sementara itu Kepala Disnaker Kabupaten Sidoarjo, Ainun Amalia, S.Sos, mengatakan Bimtek kali ini untuk menyamakan persepsi dan pemahaman dalam masalah pengupahan. Dikatakannya upah menjadi parameter harmonisasi hubungan industri, dan mendorong produktivitas pekerja.
“Harapannya, bimtek yang diikuti oleh 50 HRD dari perusahaan besar untuk memperoleh pemahaman dalam penyusunan pengupahan, dan dapat diterapkan secara baik di perusahaan,” jelasnya.
Ainun mengatakan Bimtek yang diselenggarakan selama dua hari (10-11 Oktober 2022), merupakan bintek tahunan yang rutin dilaksanakan oleh Disnaker Kabupaten Sidoarjo. Sebagai narasumber dari Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, Direktorat Hubungan Kerja Pengupahan Kemenaker RI, akademisi dari Universitas Narotama Surabaya, dan Disnakertrans Provinsi Jawa Timur. (Yanti)
0 Komentar