Liputan5news Pasuruan - SATPOLPP Kabupaten Pasuruan tutup pabrik beton tak berijin di desa Sumberanyar kecamatan Nguling kabupaten Pasuruan, Rabu 14/9/2022 sekitar pukul 11.00 wib dengan personil sekitar 10 orang.
Terlihat dilokasi Satuan penegak perda kabupaten pasuruan tersebut memasang garis segel dan papan nama bertuliskan "Bangunan ini belum ada ijinya dan semua kegiatan harus dihentikan karena melanggar Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2010 tentang RTRW, dan juga Perda nomor 08 tahun 2016 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Kepala satuan polisi pamong praja (satpolpp) kabupaten pasuruan, Bakti Jati Permana dikonfirmasi media ini membenarkan jika ada giat personil satpolpp yang turun lapang melakukan kegiatan penutupan pabrik beton yang berdiri di desa Sumberanyar kecamatan Nguling tersebut. "Iya mas benar, saya monitor. Ungkapnya via whatsapp.
Hal ini juga dibenarkan oleh Camat Nguling, Abdurrahman. "Iya mas memang ada koordinasi pada kita di pemerintah kecamatan nguling tentang giat penutupan pabrik tersebut oleh SatpolPP kabupaten Pasuruan. Ya nanti bisa beroperasi lagi jika ijinya sudah lengkap. Jelasnya.
Dilokasi usai penutupan oleh SatpolPP tidak ditemui manajemen perusahaan berada dilokasi, media ini hanya ditemui satu orang petugas security perusahaan yang tampak tidak memakai seragam perusahaan. " Iya mas tadi ada Satpolpp ke sini dan memasang papan nama itu. (Penutupan, red) sekitar jam 11.00 wib. Terang pria tambun berusia 40 tahun ini. (Ze)
0 Komentar