Liputan5news Sidoarjo - Aksi pembobolan mesin ATM di dua lokasi mini market, di Taman dan Gedangan berhasil diungkap Satreskrim Polresta Sidoarjo. Dengan meringkus satu tersangka yakni MAF, 24 tahun, warga Sukodono.
“Tersangka merupakan salah satu karyawan di perusahaan pengelola mesin ATM salah satu bank. Ia mengambil uang di dua TKP tanpa instruksi dari perusahaannya. Total kerugian hingga Rp. 368.000.000,” terang Kapolresta Sidoarjo, Jumat (2/9/2022) pada awak media.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan kunci mesin ATM serta kunci kombinasi guna membukanya. Sehingga tanpa kesulitan, tersangka mengambil uang ratusan juta di dalam mesin ATM.
Oleh tersangkan uang tersebut dipergunakan untuk foya-foya, judi online dan melunasi hutang pinjaman online dirinya. “Atas perbuatannya, tersangka dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” lanjut Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.
Kasus pembobolan ATM sejauh ini masih kita dalami lagi, apa pelakunya tunggal atau memang mereka secara berkelompok,pelaku diketahui melalui CCTV, tim masih menggali ke lapangan mencari informasi yang akurat.(Yanti)
0 Komentar