Liputan5news Sidoarjo - Nasib apes menimba ARA (17) salah satu remaja di Sidoarjo yang tewas saat sedang mengikuti ujian kenaikan tingkat (UKT) di sebuah perguruan silat di Sidoarjo.
Peristiwa terjadi pada hari Minggu (11/9/2022) di Sidoarjo.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro dalam press release di Mapolresta Sidoarjo. Rabu (20/9/2022).
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan korban ARA (17) meninggal dunia di RSUD Sidoarjo. Tersangka ada empat orang yakni EAN (25), MAS (16), MRS (18), FR (19). Peristiwa berawal ketika tersangka melakukan kekerasan fisik terhadap korban saat korban melakukan ujian kenaikan tingkat (UKT) di salah satu perguruan silat yang terdiri dari tiga tahapan.
"Pada tahap ke tiga ARA sudah mendapat beberapa kali pembinaan fisik dari pelatihnya. Saat menerima pembinaan fisik, korban melaporkan kepada pelatihnya bahwa dia sudah tidak kuat lagi dan di persilahkan istirahat sebentar. Tetapi kemudian oleh pelatihnya mereka dilakukan pembinaan kembali oleh pelatihnya, kemudian dilakukan pemukulan dan tendangan. Setelah itu pelatihnya pindah kemudian diserahkan kembali kepada tersangka lainnya yakni FR selaku koordinator di tahap ke tiga. FR melihat korban dalam keadaan senyum-senyum kemudian dilakukan pembinaan kembali dengan di tendang dan dipukul di bagian perut. Setelah itu korban jatuh dan di minta istirahat kembali," urainya.
Lebih lanjut Kapolresta Sidoarjo menyampaikan setelah selesai istirahat korban ingin menyusul teman-teman lainnya, saat korban berjalan mengeluarkan kata-kata kotor (mengumpat) dan hal itu di dengar oleh MRS. Kemudian korban dibina kembali dengan pukulan dan tendangan namun korban sempat menangkis dan jatuh. Kemudian oleh tersangka MRS korban diistirahatkan namun kondisinya tidak bagus dan kejang-kejang. Kemudian korban dilarikan ke rumah sakit. Kemudian korban meninggal dunia di rumah sakit.
"Hasil visum pada pemeriksaan luar ditemukan luka memar pada wajah sebelah kiri dan sebelah kanan. Luka memar pada dada dan luka lecet pada dada. Pemeriksaan dalam ditemukan pendarahan pada kelenjar perut, ditemukan memar pada hati. Hal tersebut sebabkan karena kekerasan tumpul. Jadi disimpulkan penyebab kematian karena trauma tumpul di perut," jelasnya.
Kusumo menegaskan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan ancaman hukuman pasal 80 ayat 3 Jo 76c UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda 3 milyar rupiah. Pasal 170 ayat 2 ke - 3 KUHP ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara," tandasnya. (Yanti)
0 Komentar