Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Rakor Pemberantasan Korupsi dengan Ketua KPK, Bupati Gus Muhdlor Lakukan Penguatan APIP


Liputan5news Sidoarjo - Usai Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi dengan Ketua KPK Komjen Pol Purn. Firli Bahuri, Irjen Kemendagri Komjen Pol Tomsi Tohir, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, BPKP dan Bupati/Walikota serta Ketua DPRD se Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi Surabaya. Kamis, (15/9/2022). Sejumlah langkah-langkah stategis disiapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor untuk pencegahan korupsi di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Langkah yang disiapkannya, yakni penguatan APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) dalam mengawal proses pengadaan barang dan jasa. Mengawal pelayanan perizinan, dan memastikan praktik jual beli jabatan tidak terjadi.

Bupati alumni Fisip Unair Surabaya itu juga mendorong APIP untuk memberikan pendampingan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) agar setiap proses belanja dan pengadaan barang dan jasa tidak menabrak aturan hukum. 

"Penguatan APIP untuk mendampingi proses pengadaan barang dan jasa. Termasuk juga terkait perizinan menjadi atensi KPK," jelas Gus Muhdlor.

Pada rakor tadi, lanjut Gus Muhdlor,  pencegahan korupsi dimulai dari tingkat desa seperti yang disampaikan ketua KPK Firli Bahuri saat memberikan pengarahan dihadapan Gubernur Jatim, Kepala Daerah dan Ketua DPRD.

"Pencegahan korupsi dimulai dari desa, programnya Desa Antikorupsi. Untuk itu, peran APIP sangat penting dalam mencegah terjadinya korupsi ini, caranya dengan memberikan pendampingan dan pengawasan agar setiap proses administrasi pengadaan barang dan jasa di desa berjalan sesuai rel aturan hukum," terangnya.

Putra KH. Agoes Ali Masyhuri itu juga memastikan tidak adanya praktek jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Untuk itu, ia mendukung kepada semua pihak untuk bersama-sama mengawasi dan saling mengingatkan agar tidak sampai terjadi praktek yang merugikan negara. 

"Praktek jual beli jabatan salah satu atensi KPK karena praktek tersebut sangat berpotensi menjadi penyebab kerja tidak profesional dan mendorong terjadinya penyalahgunaan jabatan hingga praktek korupsi. Pengawasan bersama penting dilakukan untuk mencegah itu semua," ungkapnya. (Yanti).

Posting Komentar

0 Komentar