Liputan5news Sidoarjo - Ketahuan istri nonton video porno di handphone, seorang suami di Sukodono, Sidoarjo, 11 September 2022 pagi, tersulut emosinya hingga tega menyiramkan bensin ke istri siri lalu menyulutnya dengan korek api. Hingga mengakibatkan istri dan anaknya yang ada di dekat titik kejadian mengalami luka bakar.
Bensin yang disiramkan MTA, 29 tahun, mengenai kaki istrinya WS, 29 tahun yang disampingnya ada anak korban MAP, 6 tahun. Kemudian begitu emosi, MTA mengambil tisu dan menyulutnya dengan korek api. Setelah itu tisu terbakar dan dilemparnya ke arah WS.
Akibatnya kedua kaki istri siri tersangka tersebut terbakar. Sambaran api dari bensin juga mengenai betis kanan anak korban. Kedua korban yang mengalami luka bakar segera keluar rumah dan dapat diselamatkan warga sekitar untuk mendapatkan pertolongan medis.
“Dari kejadian suami siri tega bakar istri dan anaknya di Sukodono, akhirnya Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penangkapan pada MTA. Karena telah melakukan tindak pidana Penganiayaan mengakibatkan luka berat dan atau kekerasan terhadap anak di bawah umur,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (14/9/2022).
Terhadap tersangka MTA, dikenakan ancaman hukuman lima tahun penjara sesuai Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana Penganiayaan mengakibatkan luka berat. Serta Pasal 80 UURI No.35 th.2014 tentang perubahan atas UURI No.23 Th.2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.(Yanti)
0 Komentar