Liputan5News Pasuruan - Terus bergulirnya polemik pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa Pancur kecamatan Lumbang kabupaten Pasuruan terus menggelinding, hal ini usai pertemuan antara Aliansi Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam GAB_PASTIM melakukan Audiensi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kabupaten Pasuruan.
Dalam Audiensi tersebut Dinas PMD yang di wakili Kasie Pemerintahan dan Bina desa, Soni ditemukan hal mendasar tentang tidak adanya dasar hukum yang dijadikan patokan untuk menerima permohonan Rekomendasi atas pemberhentian perangkat desa Pancur, Napi'i, 54 tahun yang di ajukan kepala desa Pancur pada Camat Lumbang.
Agus jalaludin, ketua GAB _PASTIM menilai bahwa permohonan rekomendasi pemberhentian Napi'i sebagai kepala Dusun krajan sangat dipaksakan dan tidak mempunyai dasar aturan yang bisa dijadikan pijakan. "Santer terdengar di warga desa Pancur bahwa permohonan rekomendasi pemberhentian ini sarat dengan isue politik yang ada di desa pasca Pilkades kemarin. Dimana dari beberapa sumber permohonan pemberhentian ini karena di anggap Napi'i tidak turut mendukung kepala desa terpilih saat ini pada saat pemilihan calon kepala desa beberapa waktu lalu." Ungkapnya.
Agus menambahkan, bahkan santer terdengar jika calon penggantinya sudah dipersiapkan dan juga sudah setor sejumlah uang senilai hampir 50 juta rupiah pada kepala desa Pancur. Diduga kepala desa sudah menerima sejumlah uang dari calon pengganti perangkat desa yang di mohonkan rekom pemberhentianta pada Camat Lumbang. dan jika ini benar, maka yang paling bertanggung jawab jika rekom pemberhentian ini di setujui oleh Camat, maka Camat lah yang paling bertanggung jawab. Karena dia seorang pejabat yang notabene bertindak mewakili Bupati Pasuruan.
"Sama saja dengan menjelekan nama Bupati jika langkah yang dilakukannya keliru." Tegas Agus
Hal yang sama juga di tegaskan Zainal Arifin, ketua LSM Garda Nusantara. "Camat mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan dalam urusan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa." tegasnya
"Maka jika apa yang dilakukan Camat keliru atau justru sengaja ada unsur permainan yang ber indikasi pada penyalahgunaan jabatan, maka hal tersebut akan mencoreng nama baik Bupati sebagai pimpinanya ataupun sebagai pimpinan daerah." Jelas Zainal.
Terkait permohonan rekom pemberhentian Napi'i sebagai perangkat desa Pancur, sesuai ketentuan aturan dalam Permendagri nomor 67 tahun 2017 pasal 5 ayat (3) menyatakan bahwa perangkat desa diberhentikan sebagaimana pada ayat (1) huruf C karena ; dinyatakan sebagai terpidana yang di ancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.sementara dalam putusan Pengadilan Negeri Bangil, Napii diputus bersalah melanggar KUHP Pasal 303 Bis dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.
"Maka permohonan rekomendasi pemberhentian bisa dikatakan Batal Demi Hukum atau tidak mempunyai dasar aturan yang kuat karena tidak sesuai ketentuan di Permendagri 67/2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa." Jelas Zainal.
Hal ini berbanding terbalik pada pernyataan Camat Lumbang beberapa waktu lalu yang membenarkan adanya surat permohonan rekomendasi pemberhentian salah satu perangkat desa atas nama Napi'i dari kepala desa Pancur. "Memang ada surat masuk dari pemerintah desa Pancur untuk permohonan pemberhentian perangkat desa, namun saya belum bisa memberikan Disposisi karena masih dikonsultasikan pada Dinas PMD Kabupaten Pasuruan." Ungkap Camat Lumbang diruangannya. (Pung/ze)
0 Komentar