Liputan5news Probolinggo - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Jaringan Indonesia Bersatu (AJIB ) Probolinggo Raya,Zainal Arifin menyoroti penebangan Mangrove untuk pengembangan usaha Tambak udang di desa Bayeman.
Zainal mengatakan pemerintah harus menindak tegas pelaku alih fungsi hutan mangrove."Ada sekitar kurang lebih 2 hektare area hutan mangrove di dusun Jaringan desa Bayeman kecamatan Tongas kabupaten Probolinggo, telah dialihfungsikan.
Alih fungsi area hutan mangrove melanggar Peraturan Presiden Republik Indonsea No 73 tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove, dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.ungkapnya .
"Mangrove merupakan daerah dilindungi dan dipertahankan keberadaannya sebagai ekosistem, penahan abrasi pantai, habitat dari berbagai jenis ikan dan satwa liar lainya yang biasa hidup di daerah tepi pantai,dalam.waktu dekat akan kita siapkan pelaporanya pada Dinas terkait dan juga pada Aparat penegak hukumnya. tegas Zainal.
Dari pantauan media ini tampak di lokasi rencana pembangunan tambak udang di desa Bayeman, alat berat ekskavator dan looder terlihat meratakan tanah, namun tidak tampak penanggungjawab proyek dan hanya terlihat pekerja biasa.
Sementara untuk mendapatkan informasi terkait ijin pembangunan tambak udang dan penebangan pohon mangrove, Ahmad saifulloh kepala desa Bayeman dihubungi via whatsapp tidak membalas pesan yang dikirimkan, hanya terlihat membacanya. (Pung/ze)
0 Komentar