Liputan5news Pasuruan - Pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik memerlukan perencanaan yang matang dan komprehensif sesuai dengan tahapan dan standar yang berlaku. Hal ini dilakukan agar sistem yang dibangun dapat beroperasi dengan baik sesuai fungsinya.
Untuk memberikan panduan yang komprehensif tersebut bagi perencana dalam menyusun dokumen teknik terinci maka Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengeluarkan Pedoman Perencanaan Teknik Terinci Sistem
Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T)
Namun fakta lapang, niat baik pemerintah pusat untuk bisa memberikan rasa keadilan pada rakyat di lapisan paling bawah tidak sejalan dengan tertaranya aturan dan pedoman umumum ataupun petunjuk teknis operasional karena ulah oknum pelaksananya seperti di desa Semare kecamatan Kraton kabupaten pasuruan propinsi Jawa Timur.
Hal ini sebagaimana terlihat program SPALD-T yang ada di desa tersebut tampak dilakukan dengan asal asalan sehingga tampak pekerjaan tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal karena tidak berfungsi sebagaimana mestinya,dan bahkan diduga ada unsur kesengajaan penyelewengan anggaran dengan tidak membangun jambanisasi dirumah warga yang tidak sesuai jumlah titik proyek.
Hal ini di ungkapkan oleh Zainal Arifin ketua Garda Nusantara Pasuruan Raya. "awalnya kita Terima aduan masyarakat di desa Semare soal pembangunan jambanisasi dirumah warga kategori kurang mampu yang tidak selesai ataupun selesai tapi pengerjaanya asal asalan sehingga tidak bisa dimanfaatkan. Akhirnya Tim turun lapangan melihat langsung tiap unit jambanisasi dirumah warga. Dari fakta lapang memang ada temuan dugaan kesengajaan dari pelaksananya, yakni kelompok swadaya masyarakat (KSM) Karya sejahtera desa Semare tidak melaksanakan program SPALD-T 2021 tersebut tidak sesuai aturan ataupun PEDUM/PTO nya." Ungkap Zainal.
Zainal menyatakan bahwa lembaganya sudah menyiapkan langkah hukum dengan membuat laporan aduan masyarakat (Dumas) pada kejaksaan tinggi di surabaya. "Kita sudah siapkan surat Dumasnya ke Kejati, karena meski program SPALD-T ini dari kementrian PUPR atau APBN, namun satker pelaksananya di Pemerintah Provinsi Jawa Timur." Jelasnya.
Sementara JR salah satu warga desa Semare dihubungi media ini mengakui bahwa di desanya memang ada pembangunan proyek jamban dirumah rumah warga, namun tidak tahu itu program apa dan sumber dananya dari mana. "Saya tidak tahu itu program dari mana mas, hanya di papan namanya ada nama KSM Desa Semare dan logo dinas PUPR." Ungkapnya.
Sementara ketua KSM. Karya Sejahtera, IS dihubungi terkait pembangunan jamban di desa Semare membalas untuk bisa ketemu. " Saya masih ada acara mas, nanti ketemu saja ya. Balasnya via whatsapp. (Pung/ze)
0 Komentar