Liputan5news Sidoarjo - Ops tumpàs narkoba semeru 2022 Jajaran Polresta Sidoarjo sejak 22 Agustus hingga 2 September berhasil meringkus sebanyak 73 pelaku penyalah gunaan Narkoba.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam press release di Mapolresta Sidoarjo. Selasa (13/9/2022).
Didampingi Kasat Narkoba Kompol Ardian Wimbarda beserta 17 Kanit Polsek di wilayah Kab Sidoarjo, lebih lanjut Kapolresta Sidoarjo mengatakan dalam operasi tumpas narkoba semeru 2022 yang dimulai dari tanggal 22 agustus sampai dengan 2 september 2022 berhasil menangkap dan mengungkap sebanyak 61 kasus, dan pelaku berhasil ditangkap sebanyak 73 orang tersangka yang terdiri dari 71 tersangka laki - laki dan 2 tersangka perempuan.
"Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu - sabu sebanyak, 209,46 gram, pil dobel L (LL) sebanyak 59.995 butir, pil extasi 71 butir dan Hp sebagai alat komunikasi ada 53 unit, kendaraan roda 2 ada 13 unit, uang tunai Rp 1.500.000," jelasnya.
"Atas perbuatan para tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 , kemudian pasal 196 dan pasal 197 UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU tentang kesehatan ancaman hukuman masing masing ada yang 10 tahun dan ada yang 15 tahun penjara," tandasnya. (Yanti).
0 Komentar