Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Lima Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Lumajang

Liputan5News Lumajang - Polres Lumajang gelar Konferensi Pers di Loby Mapolres Lumajang Selasa (20/09/2022), ungkap lima tersangka kasus judi online disekitar hukum Polsek kota Polres Lumajang., Lima tersangka Inisial "SA", "AR", "AB" warga kelurahan Rogotrunan, "WI" warga kelurahan Tompokersan dan "NA" warga Ditrotrunan.

Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D dalam konferensi pers menyampaikan ada sekitar lima tersangka dalam kasus judi online elektronik.

"Ya ini kami mengamankan lima tersangka kasus elektronik judi online yang mana mereka di tangkap atas kerjasama anggota jajaran polres kota dengan satreskrim polres Lumajang di wilayah kecamatan kota". Ujarnya
 
Dalam kasus judi online yang berhasil di amankan polres Lumajang satu alat bukti berupa HP Masih di kirim ke Labfor ( Laboratorium forensik) untuk mengetahui siapa saja yang mengikutinya.

"Ada salah satu Hp yang kita kirim ke (labfor) laboratorium forensik untuk memeriksa siapa saja yang ikut disitu". Ungkapnya lagi.

Lima tersangka dijerat Undang-Undang No 19 Tahun 2015 tentang perubahan Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Saat ini tersangka mendekam di sel tahanan, dan terancam hukuman 6 tahun penjara, dengan denda Rp 15 Milyar," pungkas Dewa.(Rhm)

Posting Komentar

0 Komentar