Liputan5news Sidoarjo - sebanyak lima pemuda pelaku Pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia yang terjadi di Jalan Mandala Desa Semambung Kec Gedangan Kabupaten Sidoarjo,Rabu 24 Agustus 2022 pukul 23.00 WIB, berhasil dibekuk Satrekrim Polresta Sidoarjo.
Dalam keterangan didepan awak media Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menyanpaikan, bahwa kelima tersangka berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Gedangan, Polresta Sidoarjo, merka berinisial EA (22),DA (24), MR ,DR, dan FB warga Gedangan Sidoarjo.
Adapun korban meninggal dunia yang masih dibawah umur, berinisial DNHS (16) warga Ketajen Kec Gedangan Kabupaten Sidoarjo.
Lebih lanjut Kapolresta Sidoarjo mengatakan, bahwa kita berhasil mengamankan lima orang pelaku pengroyokan.Berawal terjadinya pengroyokan,pelaku tersulut emosi karena jalur sepeda motornya dipotong oleh korban yang pulang dari warkop beriringan dengan tersangka EA dan terlibat cek cok hingga terjadi pemukulan dan pengroyokan.
Selanjutnya para pelaku meninggalkan ke dua Korban.Melihat korban DNHS mengalami luka berat,korban LM membawa pulang kerumah dengan mengendarai motor milik DNHS.Karena korban tidak sadarkan diri pihak keluarga membawa DNHS ke RSUD Sidoarjo,dan dinyatakan meninggal dunia sewaktu menjalani perawatan medis sekitar pukul 09.30 WIB.
Akibat perbuatannya para tersangka diancam dengan pasal 80 ayat (3) UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara," (Yanti).
0 Komentar