Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Ijin Operasional Tambak Udang milik CV. Mitra Tambak Redjo disoal GMAS, Dinilai Caplok Tanah Negara


Liputan5News Probolinggo - Dari informasi Sumber data yang diperoleh di lapangan, terdapat sekitar 70 lebih usaha tambak udang. Mulai dari milik perseorangan, berbadan hukum koperasi, perseroan terbatas (PT), CV dan kelompok usaha di wilayah kabupaten Probolinggo. Rata-rata tambak udang ini ditebar benur jenis vanname.

"Perusahaan Tambak udang di kabupaten probolinggo ini sebagian besar masih jadi pertanyaan besar tentang kelengkapan ijinya mulai ijin lokasi, ijin pengolahan limbahnya, ijin lingkungan atau UPL/UKL, hingga operasional produksinya." ungkap Usman mufari, Ketua Generasi masyarakat Adil Sejahtera Probolinggo Raya dalam pemaparanya diruang pertemuan Dinas penanaman modal dan perijinan terpadu satu pintu (DPMPTSP) Kabupaten Probolinggo saat menyikapi maraknya perusahaan Tambak Udang yang dinilai belum memiliki ijin lengkap seperti Tambak udang milik CV. Mitra Tambak Redjo yang beralamat di dusun prapatan desa Tambakrejo kecamatan Tongas 

Usman menilai bahwa CV. Mitra Tambak Rejo belum memiliki ijin lengkap, salahsatunya tertera pada KBLI usahanya nomor 47215 tentang perdagangan eceran hasil perikanan, padahal fakta lapang merupakan produksi perikanan dengan teknologi modern.

"Hal lainya juga sistem pengolahan limbahnya juga belum ada, karena langsung dibuang ke laut."  Tegasnya. 

Hal lain juga ditambahkan Widodo dari lembaga yang sama, tentang dugaan pemanfaatan lahan produksi Tambak milik CV. Mitra Tambak Redjo yang mencaplok tanah negara. "dari pengamatan kita ada sebagian tanahnya merupakan tanah negara, hal ini juga akan segera kita buatkan surat aduan atau permintaan klarifikasi pada pihak ATR/BPN kabupaten Probolinggo. Tegas Widodo.

Sementara, Dinas Penanaman modal dan perijinan kabupaten Probolinggo, yang dihadiri bidang perijinan, Saiful menanggapi aduan LSM. GMAS menyatakan bahwa pihaknya menghargai dan sangat terbantu atas masukan para pegiat LSM atas temuan lapang pada beberapa perut Tambak udang di wilayah kabupaten Probolinggo. 

"Terus terang tenaga kami di Dinas ini terbatas untuk bisa memantau secara utuh terhadap ijin - ijin usaha yang beroperasi di wilayah kerja, mengingat sangat banyak." Ungkapnya. 

Saiful menyatakan bahwa husus untuk perusahaan Tambak udang milik CV. Mitra Tambak Redjo di desa Tambakrejo kecamatan Tongas sebagaimana isi surat aduan hari ini. Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas atau satuan kerja lainya dan segera melakukan monitoring dan evaluasi dengan cek lapang bersama. "InsyaAllah kalau turun lapang teman teman LSM akan kita hubungi untuk sama sama ke lapang. Jelasnya. 

Sementara pihak perusahaan Tambak udang, CV. Mitra Tambak Redjo di desa Tambakrejo melalui surat balasanya pada LSM. GMAS nomor 001/MTR/XI/2022 menyatakan bahwa batas lahan sesuai dengan data BPN dan sudah di verifikasi BPN, tidak ada tanah milik perorangan/negara yang di ambil. Serta menegaskan bahwa CV. Mitra Tambak Redjo telah melengkapi semua dokumen perijinan yang berlaku sesuai dengan aturan. Dimana surat balasan tersebut ditandatangani oleh Direkturnya, Kurniawan Halim (pung/ze)

Posting Komentar

0 Komentar