Liputan5news Sidoarjo - Seorang pelajar MTF (17) asal Kabupaten Maros - Sulawesi Selatan tewas dianiaya teman seangkatannya usai di tuduh mencuri uang di asrama.
Peristiwa terjadi pada hari Senin, tanggal 12 September 2022 sekira pukul 21.30 wib di Sekolah Insan Cendikia Mandiri (ICM) Jl. Sarirogo No.1, Sari Rogo, Kec. Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Sidoarjo dalam press release di Mapolresta Sidoarjo. Selasa (20/9/2022).
Dalam jumpa persnya Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan. M.T.F. (17 Th) merupakan seorang Pelajar, berasal dari Kab. Maros Provinsi Sulawesi Selatan. (meninggal dunia hari Selasa tanggal 13 September 2022 sekira jam 16.00 wib di RSUD Kab. Sidoarjo)
Adapun tersangka yang melakukan penganiayaan yakni 1. S.J, (Pelaku Anak) (17 Tahun 8 bulan) laki-laki, Pelajar, alamat Kab.Gresik. 2. Sdr. M.M., (Dewasa) (18 tahun 2 bulan), laki-laki, Pelajar Kelas, Kab. Yogyakarta.
3. Sdr. M.K.M., (Pelaku Anak) (17 Th 5 bulan), laki-laki, Pelajar, Alamat Kab. Tulungagung.
"Para pelaku melakukan atau turut serta melakukan kekerasan secara fisik kepada korban sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia sewaktu mendapatkan perawatan medis di RSUD Kab. Sidoarjo," jelasnya.
"Adapun kronologi peristiwa yakni pada hari Senin tanggal 12 September 2022 sekira pukul jam 18.45 wib M.M. telah mendapatkan informasi adanya uang yang hilang diasrama dimana yang dicurigai yang telah mengambil adalah korban M.T.F.. Selanjutnya sekira jam 21.30 wib tersangka M.M. menghubungi teman temannya, dimana saat itu tersangka S.J. dan tersangka M.K.M. juga ikut mencari korban yang saat itu berada di masjid. Setelah bertemu kemudian tersangka S.J. bertanya kepada korban “kamu tau gak yang maling di Alkhos” dan dijawab “tidak tahu” sehingga terjadi adu mulut dimasjid tersebut," jelas Kusumo.
"Kemudian Tersangka M.M. berkata “jangan ramai di sini, ayo pindah ke tempatmu saja ZAN”, selanjutnya mereka bertiga menuju lantai 3 tepatnya di koridor. Ditempat tersebut tersangka S.J. kembali menanyakan terkait informasi bahwa korban telah mengambil barang orang lain, namun korban tetap bersikukuh tidak mengakuinya. Kemudian tersangka S.J. memukul wajah korban satu kali dengan posisi menggemgam, sehingga terjadi perkelahian dengan korban dan saat itu tersangka S.J. memukul pipi kiri korban 4 kali, memukul mulut 3 kali, dan saat itu korban dapat memiting tersangka S.J., mengetahui hal tersebut tersangka M.M. berusaha melerai namun korban berkata “heee jangan keroyokan”, kemudian korban melepaskan pitingan kepada S.J," jelasnya.
Lebih lanjut Kusumo menyampaikan kemudian tersangka M.M. dan M.K.M. menanyakan kembali kepada korban, namun terjadi adu mulut, sehingga terjadi perkelahian antara tersangka M.K.M. dengan korban hingga bergumul di lantai , dimana saat itu M.K.M. memukul wajah korban sebanyak 5 kali hingga membentur lantai, saat itu tersangka M.M. kembali mendekati korban dan menyuruh kroban untuk mengakui telah mengambil barang orang lain, dan saat itu korban menjawab “iya”, kemudian tersangka M.M. memukul pipi korban 3 kali dengan tangan kanan dan menendang perut korban hingga saat itu korban kesakitan dan nafasnya tersenggal senggal terbaring di lantai:
"Kemudian tersangka M.M. meluruskan badan dan mengangkat perut korban untuk membantu pernafasan dan saat itu korban sesak nafas, kemudian ketiga orang tersangka akan membawa korban ke UKS dan sesampinya didepan ruang komite tersangka M.M. memangku korban dan diambilkan bantal untuk alas, dan saat itu keluar darah pada hidung korban, dan saat itu tersangka M.M. memaksa korban untuk berdiri sambil menahan sakit untuk diajak keruang kantor Ustadz, namun korban berkata “jangan MUS tolong saya”*, saat itu tersangka M.M. kembali menayakan apa saja barang pernah dicuri, namun korban tidak menjawab, kemudian tersangka M.K.M. menampar pipi 2 kali dan dilerai oleh tersangka M.M. dan saat itu korban pingsan tak sadarkan diri," urainya.
"Selanjutnya tersangka M.M. lari menuju lantai bawah dan memanggil 2 orang temannya untuk dimintai tolong mengangkat korban untuk dibawa ke UKS dan bertemu dengan Saksi A. (petugas UKS yang piket) dan saat itu korban masih tetap tidak sadarkan diri, dan selanjutnya korban dibawa ke RSUD Kab. Sidoarjo," jelasnya.
"Korban sempat menjalani perawatan medis dengan menjalani operasi pada kepala bagian belakang, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 sekitar jam 16.00 wib korban dinyatakan meninggal dunia, selanjutnya peristiwa tersebut dilaporkan oleh kakak korban M.D.A ke Polresta Sidoarjo," ucapnya.
"Sesuai dengan hasil Visum et Repertum kematian korban disebabkan karena pendarahan pada otak luka tersebut disebabkan karena kekerasan tumpul/ kerusakan organ vital (otak)," tambahnya.
Atas perbuatannya tersangka di sangkakan:
- Pasal 80 ayat (3) Jo. 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak,
Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan / atau denda paling banyak Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).
- Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP KUHPidana;
Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun," tandasnya. (Yanti)
0 Komentar