Liputan5news Surabaya - Dinas Energi dan sumberdaya mineral (ESDM) propinsi Jawa Timur lakukan Bimbingan Teknis pelayanan usaha mineral kepada pemegang IUP Mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan di Jawa Timur bersama Anggota komisi VII DPR RI yang membidangi Energi, Riset, Teknologi, dan Lingkungan Hidup di lantai 2 Ballroom Hotel Mercure Surabaya Grand Mirama. 23/9/2022 sekitar pukul 09.00 wib.
Acara yang dihadiri kepala Dinas ESDM Propinsi Jawa Timur,Nur kholis dan juga 4 orang anggota komisi VII DPR RI yakni Ridwan hisyam (F.Golkar), Bambang. DH (F.PDIP), Moreno Suprapto (F.Gerindera) dan Ratna juwita sari (F.PKB) serta Edwar Usman dari Dirjend. Pembinaan pengusahaan Minerba kementrian ESDM berlangsung penuh antusias hingga dapat sorotan serius dari para pengusaha Minerba sekitar 133 peserta di wilayah Jawa Timur yang mengikuti sejak pembukaan hingga selesai.
Nur Kholis, kepala Dinas ESDM Jawa Timur pada sambutanya banyak menyampaikan keluhan dari para pemegang IUP Minerba yang hingga saat ini belum bisa melaksanakan operasional produksi penambangan dikarenakan rumitnya memenuhi persyaratan perijinan yang diminta pemerintah sejak peralihan perijinan penambangan di ambil alih oleh pemerintah pusat dari pemerintah propinsi.
"Ditempat kerja kami Dinas ESDM Jawa Timur hampir tiap hari mendapatkan keluhan dan serbuan pengusaha yang mengurus perijinan usaha tambang, seperti proses perpanjangan perijinan yang tak kunjung selesai hingga ijinya habis. ada juga terkait proses pengurusan IUP OP pasca IUP Explorasinya keluar juga tak kunjung selesai hingga beberapa tahun, ditambah proses pemenuhan persyaratan secara online yang berkali-kali ditolak tanpa ada penjelasan yang jelas dari pusat. Ungkap Nur kholis.
Pada samburanya,Nur kholis berharap agar para wakil rakyat dari DPR RI Komisi VII yang turut hadir membantu memberikan akses dan masukan pada pemerintah untuk bisa memberikan kemudahan dan percepatan pengurusan ijin bagi para pengusaha Minerba, mengingat usaha Minerba ini juga banyak memberikan kontribusi melalui pajaknya yang diberikan pada negara.
Ridwan Hisjam, anggota DPR RI Komisi VII pada pemaparanya dihadapan ratusan peserta Bimtek IUP Minerba menyatakan bahwa perpres nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara dinilai menabrak undang undang dan berharap ada semacam pendelegasian wewenang dari pemerintah pusat pada pemerintah daerah, yakni propinsi untuk memberikan akses kemudahan dan percepatan proses perijinan IUP Minerba, mengingat hal ini sangat urgent untuk kebutuhan masyarakat.
Hal menarik pada Bimtek kali ini terjadi usai Edwar Usman dari Dirjend. Pembinaan pengusahaan Minerba kementrian ESDM memberikan pemaparanya yang di anggap menyalahkan pemohon IUP yang di anggapnya kurang responsif dalam memenuhi kekurangan persyaratan dalam penyelesaian input data di aplikasi online yang diterapkan Dirjend Minerba.
"Beberapa daerah tidak ada kesulitan dalam pemenuhan yang dipersyaratkan melalui aplikasi online ini, jadi kami minta pada para pemohon ijin untuk tidak pantang menyerah terus mengisi ulang, mencermati data yang di upload di online. Dan juga tak kalah penting gunakan tenaga IT (informasi dan Teknologi) yang memadai dan handal. Ungkapnya.
Tak pelak atas ungkapan dari Dirjend Minerba tersebut menyulut reaksi salah satu peserta yang juga pemegang IUP dari Gresik, Syaifuddin sontak bicara lantang dengan menyatakan bahwa aplikasi online yang di sediakan oleh pemerintah pusat tidak bisa memberikan layanan optimal dan bahkan cenderung mempersulit dan membingungkan dalam memenuhi persyaratan yang diwajibkan untuk melengkapi berkas perijinan secara online hingga tidak adanya tanggapan penjelasan mengenai kesesuaian persyaratan yang sudah di kirimkan. Tegasnya.
Pemudahan Pengurusan izin tambang secara online.yakni Masyarakat bisa mengakses link yang sudah disediakan Dirjen Minerba Kementerian ESDM. Namun faktanya apa, kami malah dibuat bingung oleh layanan yang ada saat ini. Tegas pria berusia 47 tahun lantang di hadapan Komisi VII DPR RI dan Dirjend Minerba. (Ze)
0 Komentar