Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Aliansi LSM datangi Dinas PMD Kabupaten Pasuruan, Minta segera fasilitasi pengaktifan kembali NAPI'I sebagai perangkat desa Pancur

Aliansi Lembaga Swadaya masyarakat saat lakukan Audiensi di Dinas PMD kabupaten Pasuruan

Liputan5news Pasuruan - Aliansi Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) Gema Anak Bangsa (GAB) dan Garda Nusantara Pasuruan datangi Dinas pemberdayaan masyarakat dan Desa (PMD) kabupaten Pasuruan, meminta untuk segera turun tangan menfasilitasi polemik pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa Pancur kecamatan Lumbang kabupaten Pasuruan. 

Zainal arifin, ketua Garda Nusantara pada Audiensi yang dilakukan diruang rapat Dinas PMD kabupaten pasuruan meminta agar Dinas PMD selaku satuan kerja (Satker) yang membidangi pemerintahan desa menfasilitasi pengaktifan kembali perangkat desa Pancur, yakni NAPI'I yang menjabat sebagai kepala Dusun Krajan desa Pancur untuk segera bisa bekerja kembali sebagai perangkat desa. 

Zainal menyatakan, perlunya Dinas PMD memberikan fatwa atau keterangan yang bisa dijadikan rujukan oleh pemerintah desa Pancur ataupun Camat Lumbang agar kembali bisa mengaktifkan NAPI'I. "Keinginan kepala desa untuk memberhentikan Napi'i sebagai perangkat desa melalui surat permohonan rekomendasi pemberhentian pada Camat Lumbangi karena dinilai  telah melakukan pelanggaran hukum dimana dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena melakukan tindakan pidana, tidak bisa dijadikan dasar sebagai alasan pemberhentianya. Ungkap Zainal pada audiensi yang dihadiri oleh kabag pemerintahan dan Bina desa Dinas PMD kabupaten Pasuruan. 

Zainal menerangkan bahwa "Dalam petikan putusan perkara pidana di pengadilan negeri Bangil nomor 152/Pid.Sus/2022/Bil dinyatakan bahwa Napi'i bin Juki alias Kp. Tirto, pekerjaan perangkat desa dinyatakan bersalah berdasarkan ketentuan pasal 303 Bis ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dimana ancaman hukuman maksimal 4 (empat) tahun penjara." Ungkapnya. 

Sedangkan sesuai ketentuan aturan dalam Permendagri nomor 67 tahun 2017 pasal 5 ayat (3) menyatakan bahwa perangkat desa diberhentikan sebagaimana pada ayat (1) huruf C karena ; dinyatakan sebagai terpidana yang di ancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. jelas Zainal. 

"Oleh karena itu karena tidak adanya alasan yang cukup sebagai dasar pemberhentian Napi'i sebagai perangkat desa, sudah selayaknya Dinas PMD kabupaten pasuruan segera bisa memfasilitasi pemerintah desa Pancur dan Camat Lumbang untuk segera mengaktifkan kembali salah satu perangkat desanya usai menjalani hukuman. Tegas Zainal. 

Hal yang sama di ungkapkan Agus Jalaludin, ketua umum GAB_PASTIM pada pemaparanya dengan tegas meminta Dinas PMD segera menfasilitasi sesuai aturan yang ada agar pihak pemerintah Desa Pancur ataupun Camat Lumbang segera mengaktifkan kembali NAPI'I sebagai kepala Dusun Krajan di pemerintahan desa pancur. 

"Jika omong aturan, aturanya sudah jelas bahwa tidak ada hal yang bisa menjadi dasar pemberhentian saudara NAPI'I sebagai perangkat desa pancur. Maka demi konduktivitas pemerintahan desa pancur hususnya seharusnya Dinas PMD turun tangan untuk menfasilitasi pengaktifan kembali sebagai perangkat desa pancur untuk saudara NAPI'I. Tegas pria berambut kuncir ini nyaring dihadapan Soni, kabag pemerintahan dan bina desa Dinas PMD kabupaten pasuruan. 

Menanggapi aduan dan pernyataan pada audiensi bersama pegiat LSM, Kamis 15/9/2022 yang dilakukan diruang rapat Dinas PMD pukul 11.00 wib, Soni kabag pemerintahan menyatakan bahwa Dinas PMD Kabupaten Pasuruan hanya berusaha sebagai fasilitator saja, karena nantinya kewenangan ada pada pemerintahan desa pancur dan Camat Lumbang dalam memberikan rekomendasinya nanti. 

"Kami akan koordinasikan dengan pemerintah desa dan kecamatan nanti seperti apa, karena kewenangan pada pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ada pada mereka. " Kami di Dinas PMD ini hanya konsen pada aturan yang ada. Ungkap Soni. (Ze)

Posting Komentar

0 Komentar