Liputan5News Lumajang - Selama kurun waktu 10 bulan di bulan mulai bulan Januari Polres Lumajang melalui Satresnarkoba berhasil amankan 106 tersangka dengan 86 perkara serta berhasil amankan barang bukti ratusan ribu butir pil dan puluhan gram shabu juga puluhan tanaman ganja ratusan ganja kering.
Dalam konferensi pers kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu eka D, mengungkapkan dalam kurun waktu mulai Januari satrenarkoba berhasil amankan 106 tersangka dengan 86 perkara.
"Yang pertama saya sampaikan dalam kurun waktu mulai bulan Januari sampai September untuk satrenarkoba berasil mengungkap 86 perkara dari 86 perkara ini obat keras berbahaya 28 untuk narkotika 58 untuk Tersangka keseluruhan 106". Jelasnya
Kapolres juga menjelaskan di 2 bulan terakhir bulan Agustus, September satrenarkoba berhasil mengungkap 24 tersangka dengan 22 perkara beserta menjelaskan ratusan ribu barang bukti pil berlogo Y dan DMP juga ganja serta Shabu.
"Kemudian khusus untuk kemarin di bulan Agustus September satrenarkoba berhasil mengungkap 24 tersangka, 14 tersangka kasus obat berbahaya, 10 tersangka kasus Narkotika, dengan 22 perkara, untuk obat berbahaya 13 kemudian narkotikanya 9 perkara, kemudian ini ada barang bukti pil berlogo Y warna putih 118.672 butir dan warna kuning DM 13.133 butir. Ekstasi 8 butir untuk sabhu sa'at ini ada di lapfor sejumlah 59, tanaman ganja ada 13 batang kemudian untuk yang kering kurang lebih 91,44 gram". Ujarnya
Dewa menambahkan semua tersangka warga kabupaten Lumajang yang mana semua tersangka yang berhasil diungkapkan adalah pengedar.
"Adapun untuk tersangka ini semuanya warga kabupaten Lumajang ini sangat memperihatinkan sekali dalam kurun waktu ada banyak pengungkapan, itu yang bisa saya sampaikan dalam pengungkapan Kasus Narkotika yang mayoritas pengedar". Jelasnya.(Rhm)
0 Komentar