Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Unit Tipikor Polres Lumajang Datangi Desa Padang, Ada Apa??

Liputan5News Lumajang - Atas Pengaduan Masyarakat terkait Dugaan tindak pidana Korupsi yang diduga di lakukan mantan kades Padang kecamatan Padang kabupaten Lumajang, akhirnya unit Tipikor Polres Lumajang Selasa (16/08/2022), UNIT TIPIKOR POLRES Lumajang Bersama dengan Kepala Desa Akhmad Fauzi, BPD, Perangkat Desa dan RT/RW langsung mendatangi Lokasi yang diadukan Oleh Masyarakat.

Akhmad Fauzi selaku kepala Desa Padang kecamatan Padang membenarkan bahwa Unit Tipikor Polres Lumajang datang Ke Desa Padang Terkait Pengaduan Masyarakat dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Mantan Kepala Desa Padang Periode 2016-2021.

"Pengaduan Masyarakat Tentang Penggunaan Anggaran Dana Desa Tahun 2019 dan Tahun 2020 diantaranya.1. Jaringan Pipanisasi Yang berada di dusun Krajan yang tidak ditanam antara 4 Km, 2. Penjualan Meter Air yg dilakukan oleh Mantan kepala desa Seharga Rp.550.000,-/Meteran. 3. Pengadaan Pompa sible dan Tandon Air Yang berada di Dusun Kebonan Senilai ± Rp.86.000.000,- (Delapan Puluh Enam Juta)  Masi belum Terealisasi atau Fiktif". Ucapnya

Dalam kesempatan yang sama Akhmad Fauzi menyampaikan bahwa pengaduan ini sudah pernah di mediasikan melalui utusan perangkat desa kepada mantan kepala desa. 

"Secara Pribadi saya sudah mengutus beberapa orang dekat beliau untuk segera menyelesaikan pekerjaan selama beliau menjabat, bahkan kalau gak salah sudah saya lakukan 3 kali biar tidak terlalu ramai di mata Masyarakat, apalagi waktu itu situasi Politik yang ada di Desa Padang masih bersuasana hangat, takutnya dikira yang melaporkan saya" tegasnya

Akhmad Fauzi juga menambahkan pengaduan tersebut di lakukan setelah Pilkades.

"Sebenarnya dengan adanya pengaduan tersebut dilakukan setelah nya Pilkades itu yang dirugikan saya, karena pengaduan masyarakat tersebut terkait Rekom yang bisa meloloskan Incambent untuk mencalonkan lagi. Ini sudah nyata-nyata Fiktif lah kok malah masih Lolos menjadi Kandidat, seharusnya saya kemarin itu gak ada lawannya. Waktu itu saya sendiri kaget karena waktu saya menjabat Sekdes di Tahun 2016, kalau gak salah Pak Inggi Yasid ada temuan dari Inspektorat senilai Rp.120.000.000,- (Seratus Dua Puluh Juta),  dan ternyata tanpa ada pengembalian uang tersebut ke Rekening Desa tiba-tiba Rekom Keluar. Yang saya tanyakan apakah temuan Inspektorat 2016 tersebut ada atau tidak" jelasnya

Ketika ditanya oleh Awak media Tokoh Masyarakat tersebut tidak tau kalau AnggaranNya sudah di cairkan sejak Tahun 2020.

"Saya gak ngerti kalau disini sudah keluar Anggaran Nya, menurut saya Yo gak di anggarkan oleh Pak Inggi lama, karena sampai saat ini Pompa dan Tandonnya tidak ada wujudnya tidak terealisasi" jelasnya juga

Dikesempatan lain, tepatnya berada di Lokasi Sumur Bor Dusun Kebonan salah satu Tokoh Masyarakat menyebutkan bahwa sudah pernah minta meminta agar Pompanya cepat diganti.

"Di Tahun 2018 Kita sudah pernah minta agar di Anggarkan lagi Pompa yang lebih besar, karena Debet Kebutuhan Air Bersih yang menjangkau Dusun Kebonan sudah kurang, dan waktu itu oleh Pak Inggi disuruh mengumpulkan warga se Dusun Kebonan dan dijanjikan akan terealisasi paling lambat awal Bulan Tahun 2020, ternyata sampai sekarang Pompanya Masi belum ada, bahkan dijanjikan Tandon dan saluran pipa lagi juga belum ada Wujudnya di Dusun Kami"

Setelah dari Dusun Kebonan, Tim Unit TIPIKOR POLRES Lumajang mendatangi Dusun Krajan untuk melihat Kondisi Galian Pipanisasi yang diadukan oleh Masyarakat, hampir 80% Pipa Air Bersih Anggaran Tahun 2019 dan Anggaran Tahun 2020 tidak ada yang d Tanam hanya d taruk begitu saja diatas Saluran Drainase yang mana kalau Musim Hujan Air Selalu meluap ke Jalan sepanjang 2 KM, tidak hanya itu saja, kekuatan Pipanisasi bisa cepat Rusak.

Disamping Melihat Kondisi Saluran Pipanisasi, UNIT TIPIKOR POLRES Lumajang juga menanyakan langsung kepada Beberapa Warga Masyarakat setempat tentang Kebenaran Penjualan Meter Air yang Harganya melebihi Harga Pada Umumnya.

"Tanpa ada Musyawarah dan kesepakatan dari Masyarakat, Warga Dusun Krajan dan Dusun Kajaran itu langsung disuruh membeli Meter Air yang Harganya Rp.550.000,- Bahkan waktu itu sempat diancam kalau tidak Segera beli maka Harganya bisa menjadi 2x Lipat. Kita sebagai Masyarakat kecil sudah mengetahui kalau Harga sebenarnya plus dengan Ongkos pasangnya itu kisaran Rp.230.000,- bahkan bisa dibawahnya, karena Kondisi Paketan Meter Air yang dijual pak Inggi Yasit itu barangnya yg biasa, buktinya belum sampai 1 Tahun sudah banyak yang Rusak. Dan batinya itu dilarikan ke mana oleh beliaunya"
Itu Ungkapan dari salah satu warga terkait Meter Air.

Dikesempatan yang sama Kepala Urusan Perencanaan dan Pembangunan Warsito juga ditanya oleh Kanit Tipikor Polres Lumajang, kalau selama ini dari Pihak Perangkat Desa dan Timlak tidak pernah dilibatkan dalam urusan tersebut.

Sementara Kanit Tipikor Polres Lumajang Irwan Lukito mengatakan pihaknya datang ke desa Padang mendalami pengaduan masyarakat yang diduga adanya tindak pidana korupsi serta pihaknya akan melakukan beberapa tahapan untuk melengkapi berkas dan akan meminta perhitungan kerugian negara pada inspektorat kabupaten Lumajang.

"Kami masih mendalami Pengaduan Masyarakat terkait Mantan Kepala Desa Padang Periode 2015-2021 dan saat ini kami dari Tim Unit TIPIKOR POLRES Lumajang Masih melakukan beberapa Tahapan-tahapan untuk melengkapi Berkas tersebut, dan untuk Selanjutnya Inspektorat Kabupaten Lumajang akan kita mintai beberapa Berkas, karena hampir semua Berkas Pengaduan Masyarakat tersebut sudah tidak ada di Balai Desa Padang" ujarnya (tim)

Posting Komentar

0 Komentar