Liputan5news Sidoarjo - Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membekuk enam orang pelaku judi online. Enam orang pelaku diantaranya : PW (38) warga Desa Tropodo Kecamatan Waru, MA (52) warga Desa Wadungasri Kecamatan Waru, MS (53) warga Desa Tambak Sumur Kecamatan Waru, MR (33) warga Desa Ponokawan Kecamatan Krian, MRH (31) warga Desa Jati Kecamatan Sidoarjo, GS (64) warga Desa Tebel Kecamatan Gedangan.
Enam pelaku judi online ini berhasil diamankan polisi selama bulan Agustus di wilayah Kecamatan Waru, Kecamatan Krian, Kecamatan Gedangan dan di sekitar parkiran Alun-Alun Sidoarjo.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro dalam press release di Mapolresta Sidoarjo. Selasa (23/8/2022).
Dalam press releasenya, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan modus yang dilakukan masing-masing pelaku memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan perjudian dengan cara menerima uang titipan dan nomor judi togel dari para penombok.
"Pelaku melakukan perjudian online untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari," tambah Kusumo.
Lebih lanjut Kapolresta Sidoarjo menyampaikan dari hasil peyidikan dan penyelidikan polisi berhasil mengumpulkan barang bukti diantaranya : rekapan togel, 2 buah hp merk invinic, uang tunai, 1 buah hp merk oppo A57, 1 bulpoint warna unggu, 1 buah hp merk realme 5 Pro warna hitam, riwayat pasang taruhan judi togel online, riwayat saldo transaksi judi online melalui aplikasi DANA, 1 buah hp merk polytron warna hitam, 2 buah hp tidak diketahui merknya.
"Akibat perbuatan pelaku dikenakan persangkaan pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat (2) UU RI no. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)," tandas Kusumo. (Yanti)
0 Komentar