Ariadi Nur Awalukianto,kepala sekolah SMA Negeri Pandaan saat dikonfirmasi tentang pungutan PPDB dan iuran bulanan siswa |
Liputan5news Pasuruan - Dugaan Pungutan liar (pungli) terhadap siswa masih saja terus berlangsung, dengan dalih uang komite. Padahal dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dogelontorkan pemerintah pusat dan juga Biaya penunjang operasional penyelenggaraan pendidikan (BPOPP) dari pemerintah daerah sudah besar. Ini terjadi di SMA Negeri 1 Pandaan kabupaten Pasuruan.
Informasi yang dihimpun, pihak sekolah membebankan setiap siswa untuk membayar uang sebesar Rp 125 ribu, tiap bulanya ditambah lagi biaya daftar ulang yang harus dibayar orang tua siswa sebesar hampir Rp 3 juta an rupiah dengan dalih uang seragam dan atribut sekolah.
Hal itu disampaikan orang tua siswa kepada wartawan. Dia mengaku, setoran uang tersebut menjadi syarat siswa untuk ikut ujian tengah semester atau Mid Semester.
“Kata anak, uang tersebut harus lunas sebelum pelaksaan ujian tiap semesternya dan Jika tidak, maka tidak boleh ikut ujian Semester,” ungkap sumber yang meminta namanya tidak ditulis.
“Kita mau protes takut, takut anak ditekan di sekolah. Mau tak mau harus bayar,” ungkapnya.
Pungutan di SMAN 1 Pandaan tersebut juga menyita perhatian banyak pihak. Ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM) Garda Nusantara mengaku cukup menyangkan masih adanya praktik pungutan terhadap siswa, lantas apakah dana BOS dan BPOPP serta bantuan pemerintah lainnya, yang diterima belum cukup. Tanya Zainal heran.
“Masalah di SMAN 1 Pandaan ini sejak lama kita juga sudah dapat laporan dari orang tua siswa. Sepertinya ini perlu diusut, jika ada pelanggaran yang tak sesuai aturan perundang-undangan, sudah saatnya aparat penegak hukum turun tangan,” ungkapnya.
Sementara itu, penelusuran media ini, terkait besaran dana BOS yang diberikan Pemerintah untuk sekolah dihitung berdasarkan peserta didik yang terdaftar di sekolah tersebut. Peraturan itu tertuang dalam Permendikbud No 8 Pasal 6 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah. Dengan kalkulasi besaran dana yang dialokasikan :
Sekolah Dasar (SD): Rp 900 ribu per satu orang peserta didik setiap tahun.
Sekolah Menengah Pertama (SMP): RP 1,1 juta per satu orang peserta didik setiap tahun.
Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp 1,5 juta per satu orang peserta didik setiap tahun.
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK): Rp 1,6 juta per satu orang peserta didik setiap tahun.
Sekolah Terintegrasi (SDLB, SMPLB, SMALB, SLB): Rp 2 juta per satu orang peserta didik setiap tahun.
Terkait persoalan pungutan siswa berdalih dana partisipasi yang harus dibayar tiap siswa pada tiap bulanya serta uang registrasi daftar ulang berkedok uang seragam, Ariadi Nur Awalukianto, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Pandaan saat diklarifikasi diruangan SMA Negeri Pandaan menyatakan bahwa pembayaran uang seragam dikoordinir oleh koperasi siswa , bukan pihak sekolah.
"Pihak sekolah tidak ikut ikut soal seragam itu, karena sudah ada koperasi yang mengkoordinir pengadaanya,Adapun untuk iuran siswa tiap bulanya saya tidak setuju kalau dikatakan pungutan liar (Pungli) karena itu berdasarkan musyawarah sekolah dengan orang tua siswa dan sudah menjadi kesepakatan bersama komite. Jadi bukan pungutan seperti yang dituduhkan. Ungkap kepala sekolah SMA Negeri Pandaan ini seolah ingin meyakinkan. (Pung/ze)
0 Komentar