Liputan5news Pasuruan - Polemik tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sering kita dengar pasca pemilihan kepala desa. Seperti halnya yang terjadi di desa Pancur kecamatan Lumbang kabupaten Pasuruan. Senin (15/08/2022)
Pro kontra masih terjadi di tengah masyarakat dan hal ini disinyalir terbawa hingga pada polemik di tubuh perangkat desa, seperti halnya yang di alami oleh salah satu perangkat desa Pancur, yakni Tirto sang kepala Dusun yang merasa terombang ambing karena ada issue bahwa sang kepala desa tidak menghendaki aktifnya kembali Tirto di pemerintahan desa Pancur.
Tak pelak hal ini juga mendapat sorotan dari masyarakat utamanya Aktivis Pemerintahan. Agus Jalaluddin ketua umum Gema Anak Bangsa salahsatunya seolah menyayagkan sikap Camat Lumbang yang seolah Ambigu menentukan sikap tegas tentang pengaktifan dan pengoptimalan fungsi serta kinerja perangkat desa Pancur.
"Saya berharap Camat Lumbang bersikap tegas dan jelas sesuai aturan yang berlaku. Artinya harus bisa mengoptimalkan fungsi perangkat desa, tidak turut terpengaruh pada euforia pasca pilkades. Salahsatunya memberikan arahan dan putusan yang jelas soal polemik ditubuh perangkat desa Pancur dengan mengaktifkan kembali perangkat yang selama ini belum aktif." Tegas Agus.
Sementara dikonfirmasi soal polemik ditubuh perangkat desa, terkait tidak diaktifkanya Tirto, salahsatu kepala dusun, Abdi kepala desa Pancur seolah menghindar. dua kali awak media melakukan konfirmasi ke kantor desa Pancur seolah sengaja tidak ditemui.
"Pak kades tadi bilang keluar ke kantor kecamatan, ada acara mas." Ungkap perangkat desa yang terlihat bergerombol diluar kantor desa kompak.
Sementara sekretaris desa Pancur, Suhermanto dikonfirmasi diruanganya terlihat enggan berkomentar. "Ke kepala desa saja langsung mas, kalau saya menjawab nantinya takut salah". Ungkapnya
Di tempat berbeda, Camat Lumbang dikonfirmasi di kantornya tidak ada. "Ada rapat di pemkab mas. Ungkap salah satu pegawai dikantor kecamatan Lumbang.
Polemik ditubuh pemerintahan desa Pancur ini juga mendapat perhatian dari pegiat pemerintahan lainya. Zainal Arifin ketua Garda Nusantara Pasuruan Raya menyatakan bahwa Perangkat desa adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat di desa. Jelasnya.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa berada pada kepala desa, namun pelaksanaan wewenang tersebut tentunya harus sesuai dengan mekanisme yang telah diatur.
"Salahsatunya Berdasarkan Peraturan menteri dalam negeri,yakni perangkat desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. Khusus untuk pemberhentian perangkat desa karena diberhentikan, yang selama ini menjadi substansi perseteruan di desa pasca pemilihan kepala desa sebenarnya telah diatur dengan jelas pula tata caranya yakni dengan terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada Camat dan memperoleh rekomendasi Camat secara tertulis dengan berdasar pada alasan pemberhentian sesuai syarat yang diatur dalam Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dengan menjalankan mekanisme tersebut secara taat dan patuh, seharusnya pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tidak menjadi persoalan atau substansi polemik yang berkepanjangan di pemerintahan desa. Terang Zainal (Pung/Ze)
0 Komentar