Giat sosialisasi Permendagri 73 tahun 2020 tentang pengawasan pemerintah Desa oleh BPD di kantor desa Ngembe kecamatan Beji |
Liputan5news Probolinggo - Kegiatan peningkatan kapasitas Badan permusyawaratan desa (BPD) se kecamatan Beji yang di kemas dengan acara silaturahmi ini di selenggarakan pada hari Minggu,31 Juli 2022 di Balai Desa Ngembe,Beji Kabupten Pasuruan. Kegiatan ini dilakukan secara swadaya dan inisiatif segenap BPD se kec Beji, ujar Wawan Sudarmanto,ketua Paguyuban BPD kecamatan Beji
Dalam kegiatan tersebut dijelaskan tentang aturan - aturan dan wewenang tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) BPD,diantaranya Peraturan menteri dalam negeri nomor 73 tahun 2020 tentang pengawasan pengelolaan keuangan desa yang disampaikan Soni Kuryantono,Kabid Bina Pemerintahan Desa Dinas PMD kabupaten Pasuruan.
"Sebagaimana diketahui tugas pokok dan fungsi BPD sangat berat antara lain Fungsi BPD adalah Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa,
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa,papar Soni.
Sosialisi ini juga di hadiri Najib Setiawan dari komisi 1 DPRD Kabupaten Pasuruan.Dalam penyampainya Soni menjelaskan sejarah dibentuknya BPD serta memberikan motivasi pada peserta yang 90 persen dari unsur BPD di kecamatan Beji untuk bisa pro aktif membangun desa didaerah masing-masing.
Terlihat peserta sangat antusias mengikuti acara gelar sosialisi hingga ahir"Saya berharap acara seperti ini bisa bermanfaat dan bisa jadi patokan kegiatan BPD, lebih penting lagi bisa berkelanjutan sebagai bahan penguatan pada BPD kedepanya. Tak lupa Kami juga mengucapkan banyak terima kasih pada Kepala Desa Ngembe ,Imron Rosyadi dan Camat Beji ,Drs Wijaya Sugianto yang turut hadir serta memberikan dukunganya pada acara ini, pungkas Firdausi Nujilah,moderator dalam penutupanya (irul/ze)
0 Komentar