Liputan5News Lumajang - Sebelumnya Oknum Plt Sekdes inisial "s" desa barat Kecamatan Padang kabupaten Lumajang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Unit Tipikor Polres Lumajang terkait pungli PTSL (Pembagian Sertifikat Progam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Rabu malam (01/06/2022).
Plt Sekdes inisial "S" pada Rabu malam sekitar Pukul 19.00 WIB, mengumpulkan warga di rumah salah satu warga di Dusun Ngesong, Desa Barat, untuk membagikan sertifikat dan ada sekitar 13 orang yang datang, Akhirnya dari tangkap tangan tersebut Unit Tipikor Polres Lumajang juga menyeret "S" kepala desa Barat kecamatan Padang dan menetapkan menjadi tersangka Senin (29/08/2022).
Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D menjelaskan saat konferensi pers Modus yang dilakukan
"Modus yang dilakukan dengan maksud menguntungkan diri, yaitu dalam pengurusan PTSL di rapat awal sudah ada kesepakatan bahwa untuk panitia yang dibentuk ini para pengurus ini sepakat untuk menyerahkan Rp 340.000 , seharusnya setelah itu tidak ada lagi pungutan, namun demikian kepala desa berlindung di balik (PerDes) Peraturan Desa, dan Perdes tersebut dibikin sendiri bahwa mengurus untuk yang mengambil ada biaya Rp 500.000 lagi, nah ini yang dikomplain oleh warga juga dinilai seperti ini jadi kita berdasarkan keterangan warga juga akhirnya diamankan". jelasnya
Masih menurut Kapolres uang yang berhasil di amankan dari hasil OTT sebesar Rp 74.000.000.00
Dari hasil tangkap tangan uang yang dikumpulkan sebesar Rp 74 juta". Pungkasnya (Rhm)
0 Komentar