Liputan5news Sidoarjo - Tersangka RK warga Mojokerto (43) melakukan tipu muslihat kepada korban MT (19) warga Sidoarjo dengan mengaku sebagai Polisi yang berdinas di Polda Jatim dan status duda. Atas perbuatan tipu muslihatnya tersangka RK berhasil menyetubuhi korban MT. Akibat perbuatannya tersangka RK berhasil diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro dalam press release di Mapolresta Sidoarjo. Rabu (3/08/2022).
Dalam keterangannya, Kapolres Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan Korban MT dan tersangka RK berkenalan melalui social media. Kemudian pelaku RK dan korban MT menjalin komunikasi, tersangka RK mengaku bahwa dirinya adalah seorang Polisi yang berdinas di Polda Jawa Timur dan juga mengaku berstatus duda. faktanya tersangka RK memiliki istri dan 2 anak. Akhirnya dengan perbawa yang timbul dari tipu muslihat tersebut korban MT mau menjalin hubungan pacaran dengan pelaku RK.
"Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 17 Juli 2022 tersangka RK menjemput korban MT dan mengajak korban MT ke sebuah penginapan di Tretes Kab. Pasuruan. Sesampainya disana tersangka RK yang mengaku sebagai seorang polisi dengan status duda melakukan persetubuhan terhadap korban MT dan korban MT juga dijanjikan akan dinikahi setelah lulus kuliah," jelasnya.
Lebih lanjut Kapolresta Sidoarjo menyampaikan Kemudian pada hari Senin tanggal 25 Juli 2022 tersangka RK kembali menjemput korban MT di rumahnya dan berpamitan kepada orang tua korban MT akan mengantar korban MT ke kampus. Namun ternyata tersangka RK mengajak korban ke sebuah penginapan di Kab. Sidoarjo, disana tersangka RK kembali melakukan persetubuhan layaknya suami istri terhadap korban MT.
Dari hasil penyelidikan polisi berhasil mengumpulkan barang bukti satu potong jilbab warna coklat, satu potong sweeter warna putih, satu potong kaos lengan pendek warna putih, satu potong BH warna cream, satu potong rok panjang jeans warna biru muda, satu potong celana dalam warna pink, satu potong daster warna abu-abu motif bunga dan satu buah HP merk Oppo Type A71 warna Rose Gold.
"Atas perbuatannya tersangka RK dikenakan, Pasal 6 Huruf C, yang berbunyi “Setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain.”
Ancaman Hukuman : Hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.(Yanti)
0 Komentar