Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Dhamroni Chudlori Berikan Perhatian Kepada Nenek Napiah Yang Hidup Sebatang Kara


Liputan5news Sidoarjo - Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo fraksi PKB, Dhamroni Chudlori memberikan perhatian kepada nenek Napiah (75) yang hidup sebatang  kara di Desa Jati Alon-Alon Kecamatan Prambon - Sidoarjo. 

Dhamroni Chudlori di dampingi Kades Jati Alon-Alon, Abdul Manap mengunjungi nenek Napiah di rumahnya. Dalam kunjungannya, Dhamroni Chudlori memberikan bantuan sembako kepada nenek Napiah serta membantu menyelesaikan masalah administrasi yang mengakibatkan bantuan nenek Napiah tidak bisa cair. Kamis (11/8/2022).

Nenek Napiah yang hidup sebatang kara dengan kondisi yang memprihatinkan patut mendapat bantuan dan perhatian dari berbagai pihak. 

Fida selaku pendamping PKH menyampaikan nenek Napiah mengalami masalah terkait data. Data nenek Napiah tidak sinkron antara nama identitas di kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dengan identitas KTP dan KK tidak sama. Hal ini tidak hanya terjadi di nenek Napiah namun juga menimpa warga  lain. Kebetulan bulan ini adalah pencairan bantuan PKH dan bantuan BPNP, banyak sekali bantuan PKH yang tidak cair. Kami berkordinasi dengan dinas sosial untuk menelisik permasalahannya apa. 

"Dinas sosial sudah berusaha untuk melaporkan ke pusat lewat aplikasi Siks-Ng. Kita tidak tahu proses bisnisnya dibantuan bagaimana. Kita sebagai pendamping hanya sebagai fasilitator mendampingi warga yang mendapat bantuan," jelas Fida. 

Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo dari fraksi PKB, Dhamroni Chudlori mengatakan masalah administrasi yang dialami nenek Napiah yakni ada perbedaan antara nama di KTP dan KK dengan di kartu KKS tidak sama. Di kartu KKS tertulis nama NAPI A sedangkan di KTP dan KK tertulis NAPIAH. 

"Di tahun 2018 hingga tahun 2020 mereka mendapat bantuan, baru di tahun 2021 mereka tidak mendapat bantuan dikarenakan tidak kesepadanan data. Kartu KKS muncul berdasarkan KTP dan KK namun  pencetaannya menjadi NAPI A dan NAPIAH yang berbeda. Persoalan semacam ini menurut saya gampang yakni tinggal merubah KKS. Namun proses ini lama sehingga pencairan bantuan mereka berjeda selama satu tahun tidak menerima bantuan," jelas Dhamroni. 

Lebih lanjut Dhamroni menyampaikan dalam hal ini apakah tidak bisa kemudian diskresi dengan adanya surat keterangan bermaterai dari pihak desa bahwa bahwa NAPI A dan NAPIAH dengan NIK yang sama adalah orang yang sama sehingga tidak menghambat cairnya bantuan. 

"Jika kembali ke sistem di pusat saya yakin data nenek NAPIAH sudah diajukan ke pusat oleh dinas sosial. Tetapi jika proses pembenahannya lama maka bantuan untuk nenek Napiah menjadi berjeda. Hal semacam ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama untuk diselesaikan,  dan menurut saya perlu adanya diskresi," tandasnya. (Yanti).

Posting Komentar

0 Komentar