Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Bahayakan Penerbangan, Bupati Sidoarjo Imbau Tidak Terbangkan Drone di Area Bandara Internasional Juanda


Liputan5news Sidoarjo - Mengoperasikan drone di negara ini tidak dilarang. Berbeda dengan negara lain yang melarang warganya mengoperasionalkan drone. Negara yang melarang warga sipil menerbangkan drone yakni Singapura, India, Kamboja, Afrika, Amerika Serikat, Uni Emirat Arab, dan beberapa negara lain di Eropa.

Indonesia termasuk negara yang memperbolehkan warganya menerbangkan pesawat tanpa awak itu. Namun, untuk menerbangkan drone harus mengetahui dan mematuhi aturannya jika tidak ingin terkena denda dan hukuman pidana. 

Pemerintah telah mengeluarkan aturan menerbangkan pesawat tanpa awak (drone) lewat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 47  Tahun 2016. 

Diperaturan Menteri Perhubungan tersebut mengatur tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang dilayani Indonesia. 

Penggunaan Drone juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia.

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor mengimbau kepada masyarakat Sidoarjo agar mematuhi aturan tersebut. Mengoperasikan drone harus mengerti objek vital mana yang dilarang. Di kawasan Sidoarjo ada beberapa obyek vital yang dilarang. Seperti kawasan markas TNI AD, kawasan markas TNI AL, TNI AU dan kawasan Bandara Internasional Juanda.
Selasa (9/8/2022).

"Mengoperasikan drone tidak boleh sembarangan. Harus mengetahui aturannya. Karena menyangkut keselamatan bersama, seperti di kawasan bandara bisa mengganggu jalur komunikasi pengaturan lalu lintas dan membahayakan penerbangan," ujar Gus Muhdlor.

Berikut ini aturan pengoperasian drone di negara Indonesia.

1. Kawasan Dilarang Drone
Drone dilarang terbang pada kawasan terlarang dengan jarak 500 meter.  Kawasan terlarang yakni Istana Presiden dan Objek Vital Nasional lainnya, seperti (Area Nuklir).

2. Kawasan Terbatas
Drone juga tidak boleh diterbangkan di kawasan terbatas dengan jarak 500 meter. Yang dimaksud kawasan terbatas adalah Markas TNI, pangkalan udara TNI, kawasan latihan militer, kawasan operasi militer, kawasan latihan menembak dan kawasan latihan penerbangan militer. Kemudian, ruang udara yang dipakai jalur penerbangan kepala negara atau kepala pemerintahan. Termasuk juga dilarang terbang di kawasan peluncuran roket dan satelit.

3. Bandar Udara
Demi keselamatan penerbangan, drone dilarang beroperasi di kawasan bandar udara dengan jarak 500 meter. 
Drone juga dilarang terbang di kawasan ATC (Air Trafic Control) karena akan mengganggu jalur komunikasi lalu lintas penerbangan. 

4. Denda dan Pidana 
Bagi yang melanggar akan diproses pidana dan dikenakan denda. Denda mulai dari Rp. 5 juta hingga Rp. 5 miliar. Sedangkan hukuman pidana paling ringan 1 tahun dan maksimal 5 tahun.
Ketentuan tersebut diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan pada pasal 410 s/d pasal 443. (Yanti)

Posting Komentar

0 Komentar