Liputan5news Sidoarjo - Kurang dari 24 jam Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membekuk tersangka YW (32) warga Desa Nglebeng Kecamatan Panggul-Trenggalek. YW merupakan pelaku pembunuhan terhadap korban WAS (27) (meninggal dunia di TKP) warga Desa Sampangan Kecamatan Deket - Lamongan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam press release yang di gelar di Mapolresta Sidoarjo. Jumat (15/7/2022).
Dalam press release, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan pada hari Kamis 14 Juli 2022 sekira pukul 04.50 WIB telah terjadi peristiwa pembunuhan di teras Mushola Muhajirin Dsn Ngares RT 14 RW 03 Desa Ngaresrejo Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo.
"Tersangka YW melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara menusuk korban WAS dengan senjata tajam. Selanjutnya mengambil barang-barang milik korban. Tersangka YW tega menghabisi nyawa korban WAS karena ingin menguasai barang-barang milik korban WAS karena pelaku YW memerlukan biaya persalinan sang istri yang sudah hamil tua," jelasnya.
Lebih lanjut Kapolresta Sidoarjo menyampaikan dari hasil pengembangan penyelidikan, pada hari Kamis 14 Juli 2022 sekira jam 20.00 WIB tersangka YW berhasil dibekuk oleh polisi di Jalan Raya Dsn Sukorejo Desa Nglebeng Kecamatan Panggul - Trenggalek. Ketika dilakukan penangkapan tersangka YW mengendarai kendaraan PCX warna merah milik korban WAS. Polisi melakukan pengejaran dan memerintahkan tersangka YW berhenti tetapi tersangka YW melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata tajam pisau. Polisi mengeluarkan tembakan peringatan tetapi tidak dihiraukan oleh tersangka YW. Selanjutnya polisi melakukan tindakan tegas dan terukur melumpuhkan tersangka YW (tertembak di kaki tersangka YW).
Polisi berhasil mengumpulkan barang bukti yakni :
a. Pakaian Korban
c. Surat keterangan kendaraan dari leasing identitas kendaraan Nopol : S-3534-JBT, Merk-Tipe HONDA -V1J02Q32L1 A/T, Warna Merah An. korban.
d. 1 Buah Dosbook Hp Realmi dengan IMEI 1 : 864038058157939 IMEI 2 : 864038058157921.
Selain itu polisi juga menyita barang bukti dari tangan tersangka YW yang berupa :
a. Kendaraan Honda PCX Nopol : S-3534-JBT, Merk-Tipe HONDA -V1J02Q32L1 A/T, Warna Merah, Noka MH1KF7112NK286771, Nosin KF71E1304741, An. WAHIB ADI SAPUTRO, Alamat Sampangan Rt. 01 Rw. 04 Ds.Tukkerto Kec Deket kab Lamongan. (milik korban);
b. 1 Buah HP Realmi Warna Abu abu dengan Imei 1 : 864038058157939 Imei 2 : 864038058157921. (milik korban);
c. 1 Buah Senjata tajam jenis Pisau;
d. 1 Buah tas warna hitam;
e. 1 Buah kunci L;
f. 1 Buah Borgol dan kuncinya;
g. 2 Buah Kunci Pas;
h. 1 Buah KTP Pelaku a.n. korban;
i. 1 Buah Foto Copy KK a.n. korban.
j. 1 Buah KTP a.n. korban;
k. 1 Buah STNK Kendaraan a.n. korban;
l. 1 Buah Kartu Sehat a.n. korban;
m. 1 Buah SIM C a.n. korban;
n. 1 Buah NPWP a.n. korban;
o. 1 Buah ATM BCA milik korban;
p. 1 Buah ATM Mandiri milik korban.
Kapolresta Sidoarjo menegaskan atas perbuatannya tersangka YW disangkakan :
- Pasal 339 KUH Pidana dengan ancaman hukuman : Pidana Penjara seumur hidup atau atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun.
- Pasal 365 ayat (3) KUHPidana.
Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian
Ancaman hukuman : Pidana Penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.(Yanti)
0 Komentar