Liputan5news Sidoarjo - Berkat laporan masyarakat dan hasil pengembangan penyelidikan, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil membekuk dua tersangka pemakai atau pengedar narkoba jenis sabu yakni F.F. dan M.F.A.I di Kecamatan Balongbendo. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam press release di Mapolresta Sidoarjo. Rabu (13/7/2022).
Dalam press release, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan pada hari Rabu (6/7/2022), sekira pukul 17.35 Wib pelaku ditangkap oleh petugas di rumahnya di wilayah Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo.
"Berawal dari penangkapan, pelaku F.F. di rumahnya selaku pengguna narkoba, ia mengaku kalau mendapat barang haram tersebut dari M.F.A.I seorang perangkat desa Bakung Pringgodani Kecamatan Balongbendo - Sidoarjo. Sehingga kedua pelaku berhasil dibekuk," urai Kapolresta Sidoarjo.
Lebih lanjut Kapolresta Sidoarjo menyampaikan bahwa saudara M.F.A.I mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial H, yang saat ini masuk dalam DPO.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2), pidana mati, pidana penjara seumur hidup, pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 112 ayat (2), pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp.8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 132 ayat (1), pidana penjara yang sama dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal tersebut.
"Barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni 3 bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu masing-masing dengan berat 11,28 gram, 0,96 gram dan 0,26 gram ditimbang beserta bungkusnya.4 pak plastic klip, 1 buah dompet motif batik, 3 buah timbangan elektrik, 1 unti HP OPPO warna hitam dan no SIM Card. 1 buah pipet kaca berisi diduga narkotika jenis sabu sisa pakai berat 1,38 gram ditimbang beserta pipetnya,1 buah Korek api gas, 1 buah timbangan elektrik, 1 pak plastic klip, dan ada Uang tunai Rp.230.000, 1unit HP REALME warna hijau dan no SIM Card," tandasnya. (Yanti)
0 Komentar