Liputan5news Sidoarjo - Satresnarkoba Polresta Sidoarjo kembali berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika di dalam kamar kos nya di Desa Sambibulu Kecamatan Taman - Sidoarjo. Tersangka yakni H.H perempuan asal Sidoarjo dan satu pelaku lain yakni K.S.M laki-laki asal kota Surabaya ditangkap di wilayah Surabaya. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam press release di Mapolresta Sidoarjo. Rabu (13/7/2022).
Dalam press release, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan pada Rabu (6/7/2022) sekira pukul 01.30 telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka H.H didalam kamar kos nya di Desa Sambibulu kecamatan Taman - Sidoarjo.
"Berawal dari penangkapan terhadap tersangka H.H yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil inex berdasarkan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa pecahan narkotika jenis pil inex dan pipet kaca isi sabu sisa pakai, timbangan elektrik dan seperangkat alat hisap sabu," jelasnya.
"Saat dilakukan interogasi awal tersangka H.H mengaku bahwa narkotika jenis sabu yang telah dikonsumsi tersebut adalah hasil peredaran dari tersangka K.S.M hingga akhirnya polisi melakukan pengembangan penyelidikan dan dapat melakukan penangkapan terhadap tersangka K.S.M didalam rumahnya di Menur Pumpungan Surabaya. Dari hasil hasil penggeledahan di rumah tersangka K.S.M ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 22 pocket, 4 pak plastik klip, satu buah timbangan elektrik, dan hp samsung warna biru beserta no SIM Cardnya," jelasnya.
Kapolresta Sidoarjo menambahkan, selain kedua tersangka tersebut dalam waktu yang sama polisi juga berhasil membekuk pengedar narkotika di wilayah Kecamatan Taman yakni A.A.P laki-laki asal Surabaya yang bekerja sebagai tukang bangunan dan F.B.P laki-laki asal Nganjuk yang bekerja sebagai mandor.
"A.A.P merupakan merupakan perantara jual beli barang haram tersebut dan menyerahkan narkotika jenis sabu kepada tersangka F.B.P. Polisi berhasil membekuk A.A.P di dalam kamar kos nya di wilayah Kecamatan Taman. Dari hasil penggeledahan polisi berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu milik A.A.P bertindak sebagai kurir yang meranjau dan mengedarkan barang haram tersebut kepada tersangka F.B.P. Polisi akhirnya juga dapat membekuk F.B.P di dalam rumahnya di wilayah Taman - Sidoarjo. Dalam penggrebekan di rumah F.B.P polisi berhasil menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu hasil pembelian dari tersangka A.A.P. Keduanya dibawa ke Polresta Sidoarjo guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Lebih lanjut Kapolresta Sidoarjo menyampaikan akibat perbuatannya tersangka di jerat pasal 114 ayat (2), pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).
"Pasal 112 ayat (2), pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp.8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga)," tandasnya. (Yanti).
0 Komentar