Liputan5news Sidoarjo - Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan residivis kasus curanmor, AAS, 31 tahun, yang sedang melakukan aksi pencurian di rumah warga Pilang, Wonoayu, Sidoarjo, 5 Juli 2022 malam kepergok warga dan polisi.
Peristiwa bermula saat AAS, keliling dengan motornya mencari sasaran rumah sepi tepat di kawasan Pilang, Wonoayu. Menggunakan sebilah pisau ia mencongkel jendela rumah M warga setempat. Lalu ia mengambil handphone milik korban di ruang tamu dan berupaya kabur dari rumah tersebut.
“Saat keluar dari rumah korban, pelaku pencurian dengan pemberatan ini ketahuan warga sekitar. Kemudian polisi segera datang ke lokasi. Hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (15/7/2022).
Dari hasil pemeriksaan polisi pelaku merupakan warga Surabaya dan residivis kasus curanmor di Surabaya pada 2019. Kini ia harus menjalani hukuman penjara kembali dengan perkara pencurian dengan pemberatan.
Polisi berhasil mengumpulkan barang bukti berupa :
- Satu unit HP merk Huawei warna hitam
- Satu bilah pisau
- Satu unit sepeda motor Honda Supra X Nopol AG 6635 VBA milik pelaku
Atas perbuatannya pelaku terkena persangkaan pasal 363 ayat 1 ke (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Dan atau pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.(Yanti).
0 Komentar