Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Satreskrim Polresta Sidoarjo Berhasil Tangkap Pelaku Penembakan Juragan Pengepul Rongsokan di Sidoarjo


Liputan5news Sidoarjo - Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap pelaku penembakan terhadap M. Sabar (37) juragan pengepul rongsokan, yang terjadi di bawah Fly Over Larangan, Tenggulunan, Candi, Sidoarjo pada Senin (27/6/2022) malam. 

Dalam press release di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (01/07/2022) sore. Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan eksekutor penembakan berhasil diamankan. Pelaku adalah J, ia merupakan orang yang diminta E untuk mengeksekusi Sabar. Pelaku J berhasil ditangkap di wilayah Sokobanah, Sampang, satu hari setelah kejadian penembakan. 

Dari hasil keterangan pelaku dan sejumlah saksi, E diduga memiliki dendam pribadi terhadap Sabar sejak 5 tahun yang lalu. Dimana E merasa jika istrinya diganggu oleh Sabar," jelas Kusumo.

Lebih lanjut Kusumo menyampaikan J baru mendapat order dari E untuk mengeksekusi Sabar sejak dua pekan sebelum kejadian  penembakan. Yang mana J dijanjikan akan mendapatkan bayaran Rp 100 juta oleh E. Tetapi uang tersebut belum diterima oleh J.

"Saat melakukan aksinya J menembak korban sebanyak dua kali. Akibatnya Sabar mengalami luka dilengan kiri hingga tembus ke dada. Tak hanya itu, ada juga luka dileher kiri tembus leher kanan sehingga korban mengalami kritis. Hingga akhirnya nyawa korbanpun tak tertolong setelah dirawat intensif selama dua hari di RSUD Sidoarjo," urai Kusumo.

Dari hasil penangkapan terhadap J, polisi berhasil menyita barang bukti berupa  senjata api yang dipakai J. Senjata api itu didapatkan dari E. Senjata api ini akan dikirim ke Labfor Polda Jatim. Tujuannya untuk dicocokan dengan proyektil dan selongsong peluru yang diamankan lebih dahulu. Sehingga nantinya dapat diketahui jenis senjata itu. Apakah itu senjata rakitan atau pabrikan. 

Disamping itu petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa jaket ojek online dan helm yang dipakai J dan barang tersebut sempat dibuang. Tetapi polisi berhasil menemukan barang bukti tersebut dan barang bukti ini sesuai dengan keterangan beberapa saksi," urai Kapolresta Sidoarjo.

Akibat perbuatannya J diancam hukuman mati atau seumur hidup sesuai pasal 340 KUHP. Tindakan J merupakan pembunuhan berencana. Selain itu juga dijerat pasal 355 ayat (2) dengan pidana paling lama 15 tahun. Terakhir pasal 351 ayat (3) dengan pidana paling lama tujuh tahun. "Jadi banyak UU yang kami jerat dan berlapis karena kejahatannya sudah direncanakan untuk membunuh korban," tandasnya. (Yanti)

Posting Komentar

0 Komentar