Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Penggunaan Jalan Desa oleh Perusahaan di Desa Wringinanom mendapat sorotan Aliansi Jaringan Indonesia Bersatu

Seno,Humas perusahaan saat dikonfirmasi tentang penggunaan aset jalan desa. Selasa (12/07)

Liputan5news Probolinggo - Maraknya aktifitas perusahaan di desa Wringinanom kecamatan Tongas kabupaten Probolinggo  saat ini telah menimbulkan banyak dampak yang terjadi dimasyarakat, salah satu masalah yang timbul adalah masalah penggunaan jalan umum, salah satunya jalan desa. Rabu (13/07/2022).

Hal ini sudah menimbulkan banyak protes dari masyarakat karena kegiatan pengangkutan matreal perusahaan dengan menggunakan atau melintasi jalan umum dirasakan sudah cukup menganggu aktifitas warga masyarakat sekitar jalan dan menimbulkan polusi yang bisa menyebabkan gangguan kesehatan. 

mencermati fenomena ini, Aliansi Jaringan Indonesia bersatu (AJIB) kabupaten Probolinggo secara serius melakukan investigasi dan pemetaan lapang terutama masalah regulasi kebijakan dan penegakkan hukumnya.

"Seperti jalan desa wringinanom dusun Gupong yang digunakan akses jalan perusahaan PT. Charoen Pokphand Indonesia di Dusun, Watu Salang, Desa Sumendi, Kec. Tongas, Kabupaten Probolinggo,apakah penggunaan akses jalan itu sudah ada ijin dari Dinas terkait dan jika tidak ada ijin maka sanksinya juga harus jelas." Ungkap Zainal arifin ketua Aliansi jaringan Indonesia bersatu Probolinggo. 

Sementara pihak perusahaan, selaku Humas PT. Charoen pokphand Indonesia di Tongas ditemui di kantornya,kemarin  selasa (12/07), menyatakan bahwa penggunaan jalan desa sudah melalui ijin pemerintah Desa wringinanom. 

"Jalan desa itu kita perlebar 3 meter mas, pihak perusahaan yang melakukan pembebasan lahan warga, sementara jalan desa yang kita gunakan lebar 3 meter hingga ke jalan utama, kita sudah ijin desa, sudah melalui musyawarah desa yang juga di setujui BPD. " ungkapnya. 

Menanggapi penjelasan pihak perusahaan tentang penggunaan jalan desa yang sudah mendapat ijin dari pemerintah desa wringinanom. Hal ini dinilai oleh Zainal sebagai langkah tidak tepat, karena akses jalan desa tersebut merupakan kewenangan pemerintah kabupaten Probolinggo. 

"Seharusnya ijinya ke pemerintah daerah kabupaten Probolinggo, bukan ke pemerintah desa. Mengingat jalan tersebut adalah aset pemda. " Ungkap Zainal. (Red/ze)

Posting Komentar

0 Komentar