Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Penahanan Ijazah Siswa Sejak 2021 oleh MAN Kota Pasuruan menjadi sorotan aktivis hingga Ombudsman RI


Liputan5news Pasuruan - Dunia pendidikan kembali harus tercoreng dengan issue penahanan ijazah, kali ini terjadi di Masrasah Aliyah negeri (MAN)kota pasuruan.siswa atas nama Rizqi Agung Santoso yang tercatat warga perumahan Gadingrejo kota pasuruan harus gigit jari sejak dinyatakan lulus dari MAN kota Pasuruan tahun 2021 lalu, hingga kini belum menerima ijazahnya. 

Hal ini sebagaimana diungkapkan ibu siswa, DN 30 taun pada media ini menyatakan kegelisahanya atas apa yang terjadi pada anaknya. "Iya mas, sejak lulus 2021 lalu anak saya hingga kini belum Terima ijazahnya.penyebabnya ya itu belum melunasi tanggunganya sekitar Rp. 6.000.000 an. " Ini ada catatan tangan dari gurunya tentang tanggungan yang harus dilunasi ke sekolahnya. Ungkapnya sambil memberitahukan catatan tangan dari guru MAN kota Pasuruan yang berisi tanggungan Rizqi. 

Zainal arifin saat meminta penjelasan pihak MAN kota Pasuruan soal penahanan ijazah siswanya

Sementara pihak sekolah dihubungi soal dugaan penahanan ijazah siswanya, A Barik Marzuq kepala Madrasah Aliyah negeri kota pasuruan diruanganya menjelaskan bahwa tidak ada istilah penahanan ijazah oleh sekolah, namun pihak yang bersangkutan atas nama Rizqi Agung Santoso memang belum melakukan cap tiga jari dan poto ijazah.ungkapnya sambil menunjukkan ijazah yang bersangkutan yang sudah ditandatanganinya, namun belum distempel. 

"Ini ijazahnya mas, sudah saya tanda tangani tapi belum distempel. Karena hasil rapat dengan wali kelas yang bersangkutan disamping belum cap tiga jari dan setor poto, juga belum mengikuti ujian praktek. Adapun untuk tanggungan siswa kan seharusnya menjadi tanggungan orang tuanya. Jadi kita minta orang tuanya datang ke sekolah untuk membicarakan tanggungan tersebut, seperti apa enaknya. " Kan di sekolah ini juga ada SOP nya, yang juga harus dilakukan. Ungkapnya. 

Atas Penahanan ijazah oleh MAN kota pasuruan,juga mendapat tanggapan dari Zainal arifin,ketua lembaga swadaya masyarakat Garda Nusantara Pasuruan Raya menyesalkan penahanan ijazah siswa oleh Madrasah Aliyah Negeri Kota Pasuruan,dan menegaskan bahwa pihak sekolah tidak diperbolehkan menahan ijazah siswa apapun alasannya. Sebab, seluruh sekolah di Jatim mendapatkan bantuan operasional yang cukup memadai.

Komponen bantuan operasional sekolah SMA, ataupun MA antara lain, BOS dari pusat, BPOPP  dan BOP dari pemprov, DAK dari pusat, bantuan sarpras dari pemprov, dan sumbangan tidak mengikat baik dari CSR/wali murid.
"Apalagi, Gubernur Khofifah juga telah memiliki program tistas pada jenjang sekolah SD hingga SMA, sebagaimana yang dikampanyekan saat Pilgub dulu," terangnya.

Menurut Zainal ijazah adalah hak mendasar siswa yang perlu diserahkan setelah yang bersangkutan menyelesaikan kewajibannya mengikuti pembelajaran dan ujian. Hal ini sudah sering ditekankan oleh Kemendiknas.tegasnya.

Media ini juga menghubungi Ombudsman Republik Indonesia di Jawa TimurTimur terkait penahanan ijazah siswa oleh Madrasah Aliyah Negeri Kota Pasuruan."silakan mengadu ke Ombudsman. Nanti kita panggil kepala sekolahnya. Ombudsman ada komitmen dari Kakanwil Kemenag Jatim bahwa kasus siswa belum bayar (hingga ditahan ijazahnya) jangan sampai merugikan siswa.balas kepala perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di jawa Timur, Agus Muttaqin via whatsapp. (Pung/ze).

Posting Komentar

0 Komentar