Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Penahanan Ijazah siswa di MAN kota Pasuruan,Ombudsman RI ; Copot kepala sekolahnya


Liputan5news Pasuruan - Penahanan ijazah siswa yang terjadi di lembaga pendidikan,seperti di Masrasah Aliyah negeri (MAN)kota pasuruan,yakni ijazah siswa atas nama Rizqi Agung Santoso, warga perumahan Gadingrejo kota pasuruan yang dinyatakan lulus dari MAN kota Pasuruan tahun 2021 lalu mendapatkan tanggapan langsung dari Ombudsman Republik Indonesia di jakarta. 

Melalui nota penjelasan resminya sewaktu dikonfirmasi tentang penahanan ijazah siswa yang terjadi di MAN Kota Pasuruan propinsi Jawa Timur, ketua Ombudsman Republik Indonesia,Muhamad Najid menyatakan bahwa
Apapun alasan sekolah tidak bisa dibenarkan untuk menahan ijazah siswa.

 Sebab, seluruh sekolah yang ada di Provinsi Jatim telah mendapatkan bantuan operasional yg cukup memadai. Komponen bantuan operasional sekolah SMA, SMK dan MA , antara lain, BOS dari pusat, DAK dari pusat, BPOPP dari pemprov, bantuan sarpras dari Kemenag /pemprov, dan sumbangan tidak mengikat baik dari CSR/wali murid.
Apalagi, Gubernur Khofifah juga telah memiliki program tistas (gratis tuntas) pada jenjang sekolah SD hingga SMA, sebagaimana yg dikampanyekan saat Pilgub dulu.jelasnya . 

Ditambahkan Selain itu, pihak Ombudsman Republik Indonesia menjelaskan, kalaupun sekolah memang punya dasar terkait penahanan ijazah, kepala sekolah harus kreatif mencari solusi. Salah satunya, membuat surat pengakuan utang kepada siswa atas besaran tagihan. Ijazah dapat diserahkan setelah siswa atau wali murid menandatangani surat pengakuan utang. 

Harapannya, setelah bekerja kelak, siswa dapat melunasi tagihan.
Ijazah adalah hak mendasar siswa yang perlu diserahkan setelah yang bersangkutan menyelesaikan kewajibannya mengikuti pembelajaran dan ujian. Hal ini sudah sering ditekankan oleh Kemenag.
Dengan begitu, Kanwil Kemenag Jawa Timur (khususnya yang membidangi pengawasan madrasah Aliyah/MAN) perlu memberikan klarifikasi dan memastikan duduk persoalannya. Jika diperlukan, memberikan pembinaan maupun arahan  kepada sekolah-sekolah yang masih menjalankan praktik penahanan ijazah tersebut.

" Kalau perlu jabatan kepala sekolahnya dicopot karena gagal mencari solusi pembiayaan alternatif yg kemudian terpaksa menahan ijazah. Selain itu, Kemenag Jatim sepatutnya membuat edaran yg jelas dan tegas kepada jajaran kepala sekolah (lewat MKKS) bahwa praktik penahanan ijazah tidak dapat dibenarkan."Tegas ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najid. 

"Pemkot Pasuruan yang membawahi lokasi MAN sebaiknya belajar pada Pemkot Surabaya yg mencarikan solusi pembiayaan alternatif dengan minta bantuan Baznas senilai Rp 1,7 miliar untuk 'menebus" ijazah 729 siswa di salah satu SMA di Surabaya, yang ditahan karena belum bayar tagihan sekolah. Sebab, apapun alasannya, korban dari penahanan ijazah adalah warga Pasuruan sehingga Pemkot Pasuruan juga sepatutnya ikut memikirkan permasalahan yang dialami warganya yang ditahan ijazahnya.

Terakhir, Ombudsman berharap kepada seluruh masyarakat untuk berani melapor, apabila ada siswa atau orangtua/walimurid yang masih mengalami kendala ijazah ditahan oleh pihak sekolah. Jika ada kasus penahanan ijazah di lingkungan MAN seharusnya diadukan ke Kanwil Kemenag Jawa Timur. Kalau hingga batas waktu 14 hari tidak ada tindak lanjut, siswa atau mali murid bisa mengadu ke Ombudsman. Ombudsman nanti akan memanggil dan memeriksa kepala sekolah MAN tersebut. (Ze)

Posting Komentar

0 Komentar