Liputan5news Pasuruan - Edarkan pil depresan atau pil koplo Trihexypenidyl , Pengusaha Warung Kopi asal Kejayan di tangkap Satuan Reserse Naskoba Pasuruan Kota.
Berawal dari pengembangan penangkapan SKR (8/7/22) di rumahnya Bakalan ,Kota Pasuruan , Polisi mengamankan barang bukti 1 buah doz berisi 28 botol plastik yang tiap botol berisi 1000 butir pil trihexylpenidyl, atau total 28.980 butir, 1 buah dompet berisi tunai Rp700 ribu, serta 1 unit HP merek OPPO.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Kota Pasuruan Iptu Merdhania Pravita Shanty, menjelaskan penangkapan AND,adalah tindak lanjut pengembangan dari penangkapan tersangka SKR,Jumat, 8 Juli 2022 pukul 02.00 WIB yang lalu.
Dari sinilah pil Trihexyphenidil sebanyak 980 butir diakui SKR didapat dari membeli kepada AND.
Esok harinya, Jumat 8 Juli 2022 pukul 03.30 WIB Tim Reskoba giliran meringkus AND, di rumahnya.
Saat digeledah ditemukan Pil Trihexyphenidil sebanyak 28 kaleng berisi berisi tiap kaleng 1000 butir (28.000) butir,” ujarnya.
“Selanjutnya, AND dan SKR diamankan di Polres Pasuruan Kota guna menjalani penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Vita.
Tersangka dijerat dengan pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan juncto pasal 60 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," pungkas Iptu Vita (ndre)
0 Komentar