Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Dua Pengguna Sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota dalam Operasi Bina Kusuma 2022


Liputan5news Pasuruan – Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan 2  pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu, Rabu (20/7/2022). 

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari S.H S.I.K, M.Si. di dampingi Kasat Narkoba AKP Nanang membenarkan atas penangkapan 2 tersangka pengguna Narkotika jenis Sabu. Pelaku berhasil diamanakan dengan inisial AT (22) dan S (38). 

Adapun penangkapan terhadap 2 tersangka tersebut berawal dari laporan informasi masyarakat, bahwa di sekitar Kec. Rejoso Kab. Pasuruan sering terjadi peredaran Narkotika jenis sabu yang kemudian di tindak lanjuti oleh petugas kepolisian dengan melakukan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut. 

Pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2022 di depan rumah tersangka yang beralamatkan di Kec. Rejoso Kab. Pasuruan Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota telah menangkap satu orang laki-laki yang berinisial AT (22) yang pada saat penangkapan tersangka sedang menguasai dan menyimpan narkotika jenis sabu di saku baju yang tersangka pakai. 

Sedangkan tersangka ke 2 berinisial S (38) berhasil di tangkap di dalam rumah tersangka yang beralamatkan di Kec. Rejoso Kab. Pasuruan dan pada saat penangkapan tersangka sedang memiliki dan menyimpan Narkotika jenis sabu di dalam kamar dalam rumah tersangka. 

Adapun barang buktu yang berhasil di amankan dari tersangka AT (22):
1. 1 bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram
2. 1 unit handphone merk Xiaomi beserta sim cardnya 

Barang bukti yang berhasil di amankan dari tersangka S (38):
1. 1 bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,19 gram
2. 1 bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,12 gram
3. 1 bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,26 gram
4. 1 bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,26 gram
5. 1 bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu seberat 1,57 gram
6. 1 bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,43 gram
7. 1 bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,53 gram
8. 1 bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,46 gram
9. 1 unit handphone merk OPPO beserta sim cardnya 
dan jumlah total bb narkotika jenis sabu seberat 3,83 gram 

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, Tersangka dilakukan penahanan di Polres Pasuruan Kota.(Dre)

Posting Komentar

0 Komentar