Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Antisipasi Terulangnya kembali Kejadian di Masjid Sumokali-Candi, Bawaslu Lakukan Rapat koordinasi

Liputan5news Sidoarjo - Untuk mengantisipasi terulangnya kembali kejadian di masjid Sumokali - Candi, Bawaslu  Sidoarjo melakukan rapat koordinasi dengan mengundang  berbagai stakeholder yang ada. 

Rapat koordinasi dihadiri oleh Kemenag Sidoarjo, Anggota Komisi II DPR RI,  Rahmat Muhajirin, Ketua KPU Sidoarjo, M. Iskak, Perwakilan MUI dan Polresta Sidoarjo. Jumat (8/7/2022).

Ketua Bawaslu Sidoarjo, Haidar Munjid mengatakan rapat koordinasi ini kami lakukan untuk mengantisipasi terulangnya kembali kejadian di masjid desa Sumokali di kota Sidoarjo. Beberapa hari yang  lalu ada salah satu sayap partai politik  mengadakan kegiatan di masjid desa Sumokali di wilayah Kecamatan Candi Sidoarjo.

"Kewenangan kami (Bawaslu) hanya bisa melakukan pengawasan kepada partai politik yang sudah menjadi peserta pemilu tahun 2024. Untuk itu  kami duduk bersama dengan berbagai stakeholder terkait guna memberikan beberapa rekomendasi," urainya.

Dalam rapat koordinasi, Bawaslu Sidoarjo memberikan rekomendasi yakni berdasarkan undang-undang Nomor 2 tahun 2011 masih belum mengatur secara jelas terkait pelarangan partai politik melakukan kegiatan ditempat ibadah yang diduga dapat menimbulkan konflik. 

Komisioner Bawaslu Sidoarjo, M. Rosul mengatakan rekomendasi yang kita sampaikan kepada Komisi II  DPR RI itu guna diadakan revisi undang - undang tersebut, supaya mengatur pelarangan dan sangsi kepada partai politik yang mengadakan kegiatan ditempat ibadah maupun di lembaga pendidikan," urainya.

M. Rosul menambahkan " agar tidak terjadi konflik di masyarakat maka harus diatur secara jelas tentang larangan dan sangsinya serta juga siapa yang berhak bertugas untuk melakukan pengawasan," paparnya. 

Sementara itu, Rahmat Muhajirin Anggota Komisi II DPR RI mengatakan saya sangat mengapresiasi dengan aspirasi yang disampaikan oleh Bawaslu. Tentunya nanti akan kami bawa ke Komisi II DPR RI untuk dilakukan pembahasan. Kami sering menerima pengaduan dari masyarakat termasuk Bawaslu Sidoarjo terkait kegiatan salah satu sayap partai politik yang dilakukan di tempat ibadah. Mengingat sekarang ini sudah masuk dalam tahapan pemilu, maka hal - hal seperti ini sudah seharusnya diatur dengan jelas. Agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan tidak sampai menimbulkan konflik di masyarakat. 

Terkait dengan rekomendasi untuk revisi undang - undang Nomor 2 tahun 2011, sesuai dengan tugasnya sebagai Anggota Komisi II DPR RI. Rahmat Muhajirin mengatakan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa partai politik yang sudah memiliki parlemen Threshold 4 persen sudah menjadi peserta pemilu, mungkin hanya dilakukan vetifikasi administrasi saja.(Yanti)

Posting Komentar

0 Komentar