Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Jam Kerja, Sejumlah Guru di Salah Satu SMPN di Lumajang meninggalkan lingkungan sekolah.


Liputan5News Lumajang - Sejumlah guru di salah satu sekolah SMPN di kabupaten Lumajang tepatnya Sekolah menengah pertama negeri 01 pasrujambe Lumajang, meninggalkan lingkungan sekolah di saat jam kerja. Menurut Gatot seorang guru yang hanya sendirian di sekolah tersebut, sejumlah guru lainnya meninggalkan lingkungan sekolah untuk menjenguk anak salah satu guru yang sedang sakit di wilayah kecamatan candipuro. Karena saat ini kegiatan sekolah hanya di isi clas meeting dan sosialisasi sehingga para siswa pulang lebih awal.

kepala sekolah sedang rapat di dinas, Semua guru gak ada mas pergi menjenguk anak salah satu pengajar yang sakit di candipuro nanti juga kembali, siswa pulang karena tadi hanya clas meeting dan sosialisasi dari puskesmas “ ucap gatot guru yang tidak ikut menjenguk.

Sementara itu, kepala sekolah negeri 01 pasrujambe Nanang saat di konfirmasi melalui sambungan telepon mengenai tidak adanya sejumlah guru di lingkungan sekolah mengatakan jika mereka keluar untuk menjenguk anak seorang guru yang sedang sakit.

“Saya lagi ada giat di kabupaten terus Teman teman itu sambang ke pasirian menjenguk anaknya seorang guru sedang sakit, bentar lagi teman teman datang kembali, kan mereka aktivitasnya selesai, clas meeting, sosialisasi, Toh nanti ke smp lagi untuk siperlu pak jadi di buat njenguk ke pasirian dan saya kebetulan ada undangan di kabupaten “. ucap Nanang kepala sekolah SMP N 01 Pasrujambe.

Sedangkan di tempat terpisah Kepala BKD kabupaten Lumajang saat di konfirmasi melalui Selulernya menegaskan “Ketentuan jam kerja dan pengisian daftar hadir pegawai aparatur negara di lingkungan pemerintah kabupaten Lumajang tertuang dalam peraturan bupati Lumajang nomor 28 tahun 2018 maksud dan tujuan peraturan bupati ini di maksudkan sebagai pedoman bagi pegawai ASN dalam mentaati disiplin kerja di lingkungan pemerintah daerah untuk melaksanakan tugas dan fungsinya”. Tegasnya

Masih menurut Taufik “Tujuan di tetapkannya peraturan bupati ini adalah untuk keseragaman pemahaman dan kelancaran pelaksaan tugas pegawai ASN di lingkungan pemerintah daerah, menjamin terwujudnya ketertiban dan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pegawai ASN, meningkatkan disiplin kinerja, kualitas, tanggung jawab dan produksifitas serta profesionalisme pegawai ASN, menjaga martabat dan kewibawaan pegawai ASN, menerapkan reformasi birokrasi dan menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan kondusif”. Pungkasnya 

Kami atasnama redaksi dan wartawan liputan5news mohon maaf adanya kesalahan penulisan dalam statement Kepala Sekolah. (Tim)

Posting Komentar

0 Komentar