Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Fraksi DPRD Kabupaten Sidoarjo Menyampaikan Pandangan Umum Terhadap Pelaksanaan APBD Tahun 2021


Liputan5news Sidoarjo - Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Sidoarjo,  Bambang Riyoko memimpin rapat paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo. Dalam rapat kedua masa persidangan kedua tahun 2022 menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sidoarjo terhadap Raperda Kabupaten Sidoarjo tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021.  Selasa (21/6/2022).

Turut hadir dalam kegiatan ini Pj. Sekda Kabupaten Sidoarjo,  Forkopimda Kabupaten Sidoarjo, Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo,  Camat se-Kabupaten Sidoarjo, Pimpinan partai politik serta para undangan yang lain.  

Penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi diwakili oleh fraksi PDI-P. Achmad Sujalil dari fraksi PDI-P menyampaikan bahwa setelah mencermati nota  pertanggungjawaban pelaksanaan  anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021 fraksi-fraksi masih melihat adanya hal-hal yang perlu mendapat perhatian dan jawaban secara konkret antara lain: 
Kesatu,  Setelah mencermati silpa atas hasil audit pemeriksaan BPK,  fraksi-fraksi melihat adanya potensi defisit yang cukup besar di tahun 2022 ini. 

" Oleh karenanya fraksi kami memandang perlu adanya antisipasi dan upaya yang terukur serta terencana, enseplan guna mengatasi potensi defisit anggaran tersebut. Mohon penjelasan saudara bupati," pintanya.

Kedua "fraksi-fraksi mengapresiasi beberapa OPD yang telah berhasil menyetorkan pendapatan juga sesuai dengan target yang ditentukan, akan tetapi setelah masa pandemi ini berlalu fraksi-fraksi kami melihat banyak potensi-potensi yang bisa dilakukan untuk lebih meningkatkan target pendapatan ke depan," jelasnya.

Ketiga "fraksi masih melihat banyak  penemuan adanya kekosongan  jabatan mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan sampai dengan  kabupaten dan tentunya hal ini akan mengakibatkan kurang maksimalnya  pelayanan kepada masyarakat," urainya. 

Keempat "sesuai dengan amanat peraturan daerah Kabupaten Sidoarjo nomor 1 tahun 2020 tentang penyelenggaraan kearsipan bab 11 pasal 51 bahwa,  pembangunan depo arsip wajib dilaksanakan paling lambat 2 tahun setelah perda tersebut disahkan, akan tetapi sampai saat ini belum terealisasi," jelasnya. 

Kelima "menurut pengamatan fraksi, jumlah SLTP Negeri  yang ada di Kabupaten Sidoarjo tidak sebanding dengan jumlah Sekolah Dasar Negeri atau SD, hal itu mengakibatkan timbulnya berbagai permasalahan dalam proses PPDB dari  tahun ke tahun,  oleh karenanya fraksi kami meminta agar  pembangunan atau penambahan jumlah SMPN atau SLTPN agar cepat terealisasi guna meminimalisir berbagai permasalahan tersebut," pintanya. 

Keenam "dalam pemulihan percepatan perekonomian,  fraksi kami meminta kepada pemerintahan Sidoarjo untuk terus melakukan kegiatan-kegiatan terkait pemulihan ekonomi khususnya sektor pariwisata,  mengingat pariwisata merupakan salah satu sektor unggulan di kabupaten Sidoarjo, salah satunya wisata kuliner, mohon bisa ditanggapi oleh bapak bupati Kabupaten Sidoarjo," tandasnya. (Yanti).

Posting Komentar

0 Komentar