Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Diduga tak memiliki ijin lengkap, AJIB segera laporkan produsen pupuk organik di desa Wringinanom

Produsen pupuk organik di duga ilegal di dusun kopangan desa Wringinanom, Tongas


Liputan5news Probolinggo - Diketahui duga tak memiliki ijin lengkap serta menggunakan bahan campuran dari limbah berbahaya dan beracun (B3) produsen pupuk organik di dusun kopangan Desa Wringinanom kecamatan Tongas kabupaten Probolinggo mendapat sorotan dari pegiat lingkungan hidup. 

Sementara kepala desa Wringinanom, Saiful saat dikonfirmasi media ini tentang pemberitahuan ataupun dokumen kelengkapan ijin usaha pupuk organik yang diduga sengaja menggunakan bendera orang lain tersebut menyatakan bahwa dirinya masih belum tahu. "Saya sendiri belum tahu mas, karena baru menjabat kepala desa. Namun terkait keberadaan pabrik pupuk organik yang ada di dusun kopangan Tersebut saya sudah menghubungi penanggung jawab lapangnya yakni pak Dipa, tapi hingga kini masi belum menemui saya. Ungkapnya. 

Atas keberadaan operasional pembuatan pupuk organik yang diduga ilegal tersebut,Zainal arifin,Ketua Aliansi jaringan Indonesia bersatu (AJIB) Probolinggo menyatakan bahwa pihaknya menduga tentang beberapa jenis modus pelanggaran pada produksi pupuk yang diduga ilegal, diantaranya mengedarkan pupuk tidak sesuai izin, mutu dan efektivitas, mengedarkan pupuk tidak sesuai dengan kemasan, mengedarkan pupuk yang sudah habis izin edarnya dan menambahkan unsur berbahaya (B3) tanpa melakukan izin terkait unsur tersebut.

 “Ada juga yang menggunakan nomor izin edar produsen lain, menggunakan merk produsen lain, logo ditambah ataupun dimiripkan dengan logo pupuk lain (tidak sesuai dengan yang didaftarkan) dan mengganti merk tidak sesuai dengan yang didaftarkan,” tuturnya.

Oleh karenanya, Zainal menyatakan akan segera berkoordinasi dengan dinas pertanian, Dinas lingkungan hidup dan juga dinas perijinan kabupaten Probolinggo untuk bisa segera melakukan monitoring dan evaluasi terhadap operasional pupuk organik yang diduga tak memiliki ijin di dusun. . .. . . Desa Wringinanom kecamatan Tongas. Jelasnya

Sementara pihak penanggung jawab pupuk organik yang berdomisili di dusun kopangan Desa Wringinanom belum bisa dikonfirmasi terkait legalitas usahanya. Salah seorang pekerja dilokasi saat dikonfirmasi menyatakan tidak tahu soal perijinan. "Saya hanya kerja pak, sampean langsung saja hubungi pak Dipa".terangnya.(Dre/Al/zei)

Posting Komentar

0 Komentar