Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Diduga Ada Campur Tangan Oknum Mafia Hukum "Bermain", Pegiat LSM Di Tahan

Liputan5news Pasuruan - Menyikapi adanya pemberitan disejumlah media online terkait penahanan Syarful Anam salah satu pegiat lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang diduga melakukan tindak pidana pengelapan dan penipuan membuat kuasa hukumnya yakni Asman Afif Ramadhan menyampaikan sejumlah fakta bahwa kliennya tidak melakukan seperti apa yang disangkakan.

" Mereka itu ada kerja sama di bidang pematangan lahan milik TNI AL, yang dimana PT. Winona mendapat SPK dari Lantamal V, dan didalam SPK tersebut PT Winona berkewajiban mengurus segala keperluan  dan perijinan dan buktinya ada," kata Asman Afif Ramadhan, Rabu (1/6).

Ia mengungkapkan bahwa awalnya ada kerjasama antara PT. Winona dan PT. Bima Sena untuk pengelolaan tambang TNI AL di Grati Pasuruan pada tahun 2018 lalu. Di mana PT Winona menunjuk PT Bima Sena untuk pematangan lahan.

“ Dalam perjanjian itu PT. Bima Sena tidak memiliki kewajiban untuk menyetor uang kepada PT. Winona, Entah kenapa beberapa waktu kemudian PT Bima Sena diminta menyetor uang kepada PT Winona melalui Syaiful Islam, H Khoiron dan Hery Santoso,” ujarnya.

Ditegaskan Asman Afif Ramadhan bahwa didalam pelaporan tersebut banyak keanehan yang dimana angka kerugian saat penyidikan awal berubah - ubah. Dan kerugian yang dialami oleh pelapor perhitungan nya juga tidak jelas karena itu ia menganggap kasus ini adalah persoalan perdata. " Tetapi kenapa lantas menjadi kasus pidana kami menduga ada oknum mafia hukum di pasuruan yang bermain dalam kasus ini," ungkapnya.

Untuk diketahui Syarful Anam seorang pegiat lembaga swadaya masyarakat atau LSM asal Kabupaten Probolinggo, ditahan di Rutan Bangil atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana meterial tambang. Kasus tersebut semula ditangani Polres Pasuruan Kota dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri atau Kejari setempat.(zei)

Posting Komentar

0 Komentar