Liputan5News Pasuruan - Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Pungli) diminta turut mengawasi penerimaan siswa pada tahun ajaran baru 2022-2023, yang rawan praktik pungutan liar.Hal itu tegaskan Aktivis anti korupsi Garda Nusantara Pasuruan, Zainal Arifin.
Menurutnya, banyak orang tua murid yang mengeluhkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Terutama, yang menerapkan sistem seperti saat ini. Seperti diketahui, penerapan sistem zonasi dalam PPDB, di mana usia murid menjadi syarat utama. "Di beberapa daerah mulai banyak keributan," pungkas Zainal. "Calon peserta didik yang ingin mendaftar tidak kunjung mendapat kepastian dari pihak sekolah."Yang dipermainkan itu verifikasinya. Jadi tidak kunjung diverifikasi sampai batas akhir. Baru kemudian dikatakan Anda lulus," imbuh Zainal.
Lebih lanjut, Zainal berharap pihak sekolah konsisten menerapkan aturan PPDB. Namun, aduan yang diterimanya bahwa pihak sekolah masih saja ada yang melakukan pungutan liar berkedok dana partisipasi masyarakat.masih terjadi di sekolah sekolah negeri.
Zainal menjelaskan bahwa dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar.terdapat perbedaan antara pungutan, sumbangan, pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan. Aturan itu menyebut pungutan diperbolehkan dengan catatan memenuhi ketentuan pada Pasal 8.
Adapun larangan berlaku jika tidak sesuai Pasal 11. "Satgas Pungli barangkali bisa kasih masukan atau kasih penggolongan. Di mana posisi itu adalah pungutan yang tidak dibenarkan dan merupakan pungutan liar," ujarnya.Zainal menekankan praktik pungutan masih terjadi di sekolah negeri. Sebab, terdapat persepsi sekolah unggulan mendapat banyak bantuan dari pemerintah. Namun begitu dihapuskan, sekolah tidak memiliki sumber pendanaan, selain dari murid dan bantuan operasional sekolah.(Dre)
0 Komentar